Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari mantan pekerja yang mengungkap dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di dalam fasilitas tersebut. Saat operasi berlangsung, petugas menemukan kondisi anak-anak dengan tangan dan kaki terikat, serta sejumlah indikasi luka fisik.
Unit Reserse Kriminal kepolisian setempat mencatat terdapat 103 anak terdaftar di tempat penitipan tersebut, dengan sedikitnya 53 anak diduga menjadi korban kekerasan fisik atau penelantaran. Mayoritas korban berusia di bawah dua tahun.
Penyelidikan berlanjut dengan pemeriksaan terhadap sekitar 30 orang yang terlibat dalam operasional tempat tersebut. Sebanyak 13 orang, termasuk pimpinan yayasan, kepala pengelola, dan pengasuh, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran perlindungan anak.
Fasilitas penitipan anak tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional resmi. Pemerintah daerah menutup sementara lokasi dan mendorong dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik serta psikologis para anak yang terdampak.
Sejumlah orang tua mengaku baru menyadari adanya kejanggalan setelah penggerebekan dilakukan. Beberapa di antaranya menyebut anak sering pulang dalam kondisi lapar, mengalami luka, serta menunjukkan perubahan perilaku.
Kasus ini memicu perhatian terhadap pengawasan lembaga penitipan anak di Indonesia. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan masih banyak fasilitas serupa yang belum memiliki izin resmi, sehingga rentan terhadap pelanggaran standar pengasuhan.
Pemerintah daerah setempat berencana melakukan inspeksi terhadap seluruh tempat penitipan anak di wilayahnya serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih layanan yang terverifikasi.
Kasus yang terjadi turut memunculkan dorongan publik agar pengawasan diperketat, termasuk penerapan sistem pemantauan seperti kamera pengawas yang dapat diakses orang tua secara langsung. (P-Gio R).