Pimpinan DPR RI menjelaskan enam keputusan terkait 17+8 tuntutan rakyat dalam konferensi pers di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/25). (Tangkapan layar YouTube DPR RI)Enam keputusan tersebut mencakup penghentian tunjangan perumahan sejak 31 Agustus 2025, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025 kecuali undangan resmi, pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR meliputi listrik, telepon, biaya komunikasi, dan transportasi.
Selain itu, anggota DPR yang dinonaktifkan partainya tidak menerima hak keuangan. DPR akan menindaklanjuti penonaktifan melalui koordinasi Mahkamah Kehormatan DPR. Pimpinan juga berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi maupun kebijakan.
Setelah pemangkasan, take home pay anggota DPR menjadi Rp 65 juta per bulan, termasuk gaji pokok Rp 4,2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras Rp 289.680, dan tunjangan konstitusional Rp 57,4 juta, dengan PPh 15% dipotong Rp 8,6 juta.
DPR menegaskan hak pensiun tetap berlaku sesuai UU No. 12 Tahun 1980 dan PP No. 75 Tahun 2000. Pensiun maksimal Rp 3,6 juta untuk dua masa jabatan, Rp 2,9 juta untuk satu periode, dan Rp 401.894 untuk masa jabatan 1-6 bulan.
Pantauan situs Bijak Memantau per Jumat (5/9/25) pukul 23.46 WIB menunjukkan 10 tuntutan berstatus “Baru mulai”, 4 “Malah mundur”, 8 “Belum digubris”, dan 3 “Udah dipenuhi”. Publik bisa memantau progres di https://bijakmemantau.id/tuntutan-178. (P–Khalied M)
No Comments