PRIORITAS, 1/5/24 (New York): Bertubi kasus yang melibatkan Donald Trump, mantan Presiden Amerika Serikat.
Terkini, Hakim yang memimpin sidang kasus uang tutup mulut Donald Trump menjatuhkan denda sebesar 9.000 dolar AS atau sekitar Rp146 juta pada Selasa (30/4/24) atau Rabu (1/5/24) WIB.
Hukuman ini diputuskan karena Donald Trump dianggap menentang gag order atau perintah pembungkaman.
Sebagaimana diketahui, gag order merupakan istilah yang digunakan ketika hakim melarang pengacara, pihak-pihak, atau saksi dalam gugatan atau tuntutan pidana sedang berjalan untuk membicarakan kasus tersebut kepada publik.
Trump lakukan penghinaan
Dilaporkan, sebagaimana dilansir Kompas.com, Hakim Juan Merchan menganggap Trump telah melakukan penghinaan karena melanggar perintahnya untuk tidak menyerang saksi, juri, atau staf pengadilan dan keluarga mereka di depan umum.
Merchan mendenda Trump masing-masing sebesar 1.000 dollar AS untuk sembilan pelanggaran spesifik atas perintah pembungkaman tersebut.
Ia juga memerintahkan Trump untuk menghapus tujuh “unggahan yang menyinggung” dari akun Truth Social dan dua dari situs web kampanyenya paling lambat pada Selasa sore.
Selain itu, Hakim juga memperingatkan mantan presiden tersebut, ia dapat dipenjara jika ia terus melanggar perintah tersebut. (P-KC/jr) — foto ilustrasi istimewa