PRIORITAS, 16/5/26 (Jakarta): Pengetatan pengawasan terhadap industri hiburan malam di Ibu Kota kembali dilakukan. Kali ini, dua tempat hiburan di Jakarta Barat harus menghentikan operasional setelah terseret kasus penyalahgunaan narkoba.
Langkah penindakan diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). Pencabutan izin operasional menjadi sinyal kuat atas komitmen pemerintah daerah dalam menata sektor pariwisata, khususnya usaha hiburan malam.
Kasus ini kembali membuka persoalan klasik dalam pengelolaan tempat hiburan. Pengawasan internal kerap menjadi titik lemah. Aktivitas ilegal dapat muncul saat kontrol longgar. Pemerintah daerah pun mendorong pengelola usaha mengambil peran lebih aktif dalam menjaga lingkungan operasional.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menegaskan, langkah pencabutan izin bukan sekadar sanksi administratif, melainkan upaya menjaga standar industri pariwisata di Jakarta.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” jelas Andhika, dikutip dari Antara, Sabtu (16/5/26).
Bagi pemerintah, keberadaan tempat hiburan tidak hanya dipandang sebagai aktivitas ekonomi. Ada tanggung jawab terhadap keamanan, ketertiban, serta kepatuhan hukum. Karena itu, pengawasan internal dinilai perlu berjalan berkelanjutan, bukan reaktif setelah pelanggaran terjadi.
Di sisi lain, koordinasi dengan aparat penegak hukum terus diperkuat. Upaya ini diharapkan mampu menutup celah pelanggaran sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sektor pariwisata Jakarta.
Penindakan ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha lain. Standar operasional tidak cukup sekadar formalitas. Lingkungan usaha harus benar-benar bebas dari aktivitas melanggar hukum agar industri pariwisata dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan. (P-Khalied M)