PRIORITAS, 30/09/25 (Manado) : Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) siap melaporkan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ke Aparat Penegak Hukum (APH), terkait dugaan pemberian informasi menyesatkan dalam persidangan Komisi Informasi Sulawesi Utara pada 2025.
Ketua LSM RAKO Harianto Nanga mengatakan dugaan tersebut muncul setelah pihak termohon, yakni Kanwil Kemenag Sulut, menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak konsisten.
“Pada sidang awal, pihak termohon menyebut informasi yang diminta adalah informasi terbuka. Namun, kemudian pernyataan itu berubah tanpa ada bukti pendukung,” ujar Harianto, Selasa (30/9/2025).
Selain itu, Kanwil Kemenag Sulut juga menyampaikan tidak pernah menerima bantuan dari APBD. Namun, berdasarkan dokumen resmi, instansi tersebut tercatat sebagai penerima bantuan.
Bukti tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 153 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Calon Jemaah Haji. Pada bagian putusan keempat disebutkan, “Biaya yang timbul sebagai pelaksanaan putusan ini dibebankan pada APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025.”
Menurut LSM RAKO, pernyataan yang berbeda dengan fakta tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 55 undang-undang itu menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil Kemenag Sulut belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan tersebut.(P/dg)
No Comments