
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sigi, Irwan Ganda Saputra. (‘Courtesy’ Antara/Moh Salam)PRIORITAS, 15/08/26 (Sigi): Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Sulawesi Tengah, menangani 150 perkara tindak pidana umum selama Januari hingga Juli 2026. Kepala Kejari Sigi Irwan Ganda Saputra mengatakan perkara tersebut didominasi kasus pencurian, narkotika, penganiayaan, dan penggelapan.

“Berdasarkan data pada bidang tindak pidana umum Kejari Sigi per tahun 2026 sebagian besar kasus narkotika, pencurian, penganiayaan dan penggelapan,” kata Irwan di Pombewe, Sabtu.
Data Kejari Sigi menunjukkan pencurian menjadi perkara terbanyak dengan 49 kasus. Kasus narkotika menyusul dengan 34 perkara, sedangkan penganiayaan mencapai 30 perkara.
Dari keseluruhan perkara tersebut, kasus pencurian menyumbang hampir sepertiga perkara pidana umum yang ditangani Kejari Sigi.

Selain tiga jenis perkara terbesar itu, Kejari Sigi mencatat 10 perkara penggelapan dan delapan perkara pencabulan.
Kasus pemerkosaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masing-masing mencapai empat perkara.
Kejari Sigi juga menangani tiga perkara pelanggaran lalu lintas serta masing-masing dua perkara pengancaman dan perzinaan.
Selain perkara yang jumlahnya relatif besar, Kejari Sigi juga menangani sejumlah kasus dengan jumlah perkara lebih sedikit.
Data kejaksaan mencatat masing-masing satu perkara pembunuhan, penjualan ilegal, perusakan, dan pencemaran nama baik.
Beragamnya jenis perkara tersebut menunjukkan tantangan penegakan hukum di Sigi tidak hanya berkaitan dengan satu jenis tindak pidana.
Kejari Sigi pun tidak hanya mengandalkan penindakan. Institusi tersebut menjalankan sejumlah program pencegahan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Melansir Antara News, Irwan mengatakan bidang intelijen Kejari Sigi melakukan berbagai kegiatan preventif dan edukatif. Salah satunya melalui program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut bertujuan menanamkan kesadaran hukum kepada generasi muda sejak dini.
Kejari Sigi juga menjalankan program Jaksa Menyapa. Program ini menjadi ruang dialog interaktif sekaligus sarana keterbukaan informasi hukum bagi masyarakat.
Selain itu, kejaksaan memberikan penerangan hukum. Materinya tidak hanya membahas pencegahan korupsi, tetapi juga pencegahan berbagai tindak pidana umum.
Langkah preventif tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana di Kabupaten Sigi. (P-*Ant/sm)

