(Foto:AFP/WILLIAM WEST)
PRIORITAS, 29/11/24 (Australia): Majelis tinggi parlemen Australia meloloskan Undang-Undang Keamanan Daring atau Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024 tersebut dengan perbandingan suara 34 mendukung berbanding 19 menolak, Jumat (29/11/24).
Dengan ini, Negeri Kanguru resmi melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X.
Dikutip AFP, undang-undang ini pun salah satu paling ketat di dunia terkait penggunaan media sosial yang banyak dianggap sebagai bentuk kebebasan berekspresi.
Beleid ini melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial dan memberikan denda kepada perusahaan teknologi hingga AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar) jika kedapatan lalai apalagi mengabaikan aturan ini, membiarkan anak-anak tetap menggunakan platform mereka.
RUU tersebut tidak memuat rincian soal cara kerja perusahaan mematuhi aturan. Hanya ada pernyataan bahwa perusahaan diharapkan mengambil langkah-langkah tepat guna memastikan pengguna platform mereka di Australia berusia 16 tahun atau lebih seperti dilansir CNNIndonesia
.com.(P-wr)