27.5 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025
spot_img

    Aturan OJK: ‘Debt collector’ dilarang mengancam saat tagih kredit macet Pinjol

    Terkait

    PRIORITAS, 4/6/24 (Jakarta): Hingga kini, masalah beroperasinya para ‘debt collector’ yang dengan garangnya menagih kredit Pinjol macet masih jadi sorotan publik.

    Memang, perusahaan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (Pinjol) juga memiliki risiko tersendiri, yaitu jika kredit atau pinjaman nasabah macet.

    Dan juga sering ditemukan, konsumen tidak bertanggung jawab menunggak pembayarannya.

    Nah, pada kondisi seperti ini, peran debt collector pun dibutuhkan.

    Debt collector dilarang mengancam

    Namun, tahu kah anda terdapat beberapa rambu-rambu penagihan untuk debt collector?

    Aturan ini telah disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait, prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

    Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Penyelenggara P2P lending. Dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

    Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

    Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

    Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

    Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp25 miliar dan Rp250 miliar. (P-CNBCi/jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini