Puluhan tersangka diamankan, Polda Kepri intensifkan pemberantasan narkotika di awal 2026

Johanes Christiaan
Minggu, 15 Februari 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 15/2/2026 (Batam): Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang 1 Januari hingga 11 Februari 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap 30 perkara dengan total 45 tersangka yang berhasil diamankan.

Informasi yang diperoleh dari Polda Kepri, Minggu (15/2/2026) menyebutkan, capaian ini disampaikan dalam konferensi pers di Pendopo Polda Kepri, Kamis lalu.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa 45 tersangka tersebut terdiri dari 41 laki-laki dan 4 perempuan. Dari berbagai operasi, penyidik menyita barang bukti berupa sabu seberat 735,17 gram, 180 butir ekstasi, ganja 265,13 gram, serta 353 pcs etomidate, sebagian dalam bentuk cartridge vape.

Sejumlah pengungkapan menonjol turut dipaparkan, di antaranya penangkapan tiga tersangka berinisial SU, LI, dan RO di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, dengan barang bukti 230 cartridge vape berisi etomidate. Pada awal Februari, dua tersangka lainnya, FA dan MI, diamankan di Bengkong Sadai dengan barang bukti 555,50 gram sabu. Seluruh kasus masih dalam pendalaman penyidik.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana Tahun 2026, sesuai peran masing-masing pelaku.

Dalam kesempatan yang sama, Polda Kepri juga memusnahkan barang bukti dari delapan laporan polisi periode November 2025 hingga Januari 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 71,62 gram sabu, 356 pcs etomidate, 264,05 gram ganja, dan 140 butir ekstasi. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan pihak terkait.

Kabid Humas menegaskan bahwa seluruh langkah penegakan hukum merupakan bagian dari dukungan Polda Kepri terhadap program P4GN. Ia juga mengajak masyarakat melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. (P-Jeff K)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025