Wacana Pilkada lewat DPRD Dinilai ancam kedaulatan rakyat

Giovanni Riung
Jumat, 6 Februari 2026
OPINI 0 597
3 menit membaca

Wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kian mencuat (Foto/antikorupsi.org).

PRIORITAS, 6/2/26 (Jakarta) : Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai gagasan tersebut berpotensi melemahkan kedaulatan rakyat dan menjadi langkah mundur bagi demokrasi lokal di Indonesia.

Dalam sebuah tulisan opini berjudul “Wacana Pilkada Lewat DPRD adalah Demokrasi yang Dipreteli atas Nama Konstitusi?”, penulis menyoroti bahwa meskipun Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebut kepala daerah dipilih secara “demokratis”, makna demokratis tidak semata-mata terbatas pada prosedur formal. Dalam konteks pascareformasi, demokrasi dipahami secara substantif, yakni melalui partisipasi langsung masyarakat, kompetisi terbuka, serta akuntabilitas pemimpin kepada pemilih.

Menurut penulis, pengembalian Pilkada ke DPRD memang tidak bertentangan dengan teks konstitusi, namun dinilai mengabaikan semangat reformasi yang bertujuan mengurangi dominasi elite politik dalam proses penentuan kekuasaan.

Pengalaman sejumlah negara turut menjadi sorotan. Di beberapa wilayah India, pembatasan pemilihan langsung kepala pemerintahan lokal dilaporkan meningkatkan patronase partai dan melemahkan akuntabilitas pemimpin kepada warga. Sementara di Afrika Selatan, pemilihan wali kota oleh dewan lokal yang didominasi partai politik memicu instabilitas pemerintahan akibat konflik internal elite.

Sebaliknya, negara seperti Brasil dan Filipina yang mempertahankan pemilihan langsung dinilai masih memberikan ruang koreksi bagi rakyat. Kepala daerah yang dinilai gagal dapat diganti melalui mekanisme elektoral, meski tantangan politik uang tetap ada.

Di Indonesia sendiri, sistem Pilkada melalui DPRD pernah diterapkan sebelum 2005. Saat itu, relasi kepala daerah lebih banyak terikat pada fraksi-fraksi politik ketimbang pada aspirasi masyarakat. Keputusan politik kerap berlangsung dalam lobi tertutup, sehingga rawan konflik kepentingan dan transaksi kekuasaan.

Narasi bahwa DPRD merupakan representasi rakyat juga dipersoalkan. Dalam praktiknya, anggota DPRD lebih terikat pada garis partai, sehingga pilihan politik tidak selalu mencerminkan kehendak publik yang dinamis.

Argumen efisiensi biaya yang kerap digunakan untuk mendukung Pilkada lewat DPRD turut dikritik. Penulis menilai mahalnya Pilkada langsung bukan disebabkan oleh partisipasi rakyat, melainkan oleh sistem pembiayaan politik yang belum transparan, lemahnya penegakan hukum, serta maraknya politik uang.

“Tidak ada negara demokratis yang menyelesaikan mahalnya pemilu dengan mengurangi hak pilih rakyat,” tulis penulis, seraya menekankan pentingnya pembatasan biaya kampanye, transparansi dana politik, dan penegakan hukum sebagai solusi yang lebih konstruktif.

Jika mekanisme Pilkada DPRD diterapkan, sejumlah dampak diperkirakan akan muncul, antara lain bergesernya akuntabilitas kepala daerah dari rakyat ke elite politik, semakin tertutupnya praktik politik uang, menyempitnya peluang kandidat independen, serta menurunnya partisipasi publik.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dikhawatirkan melahirkan pemimpin daerah yang stabil secara politik, namun lemah secara legitimasi.

Penulis menegaskan bahwa Pilkada langsung memang memiliki berbagai kelemahan, namun hal itu seharusnya menjadi alasan untuk memperbaiki sistem, bukan menghapus partisipasi rakyat. Demokrasi, menurutnya, memang mahal dan kompleks, tetapi tetap menjadi mekanisme paling penting untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan.

Wacana Pilkada melalui DPRD dinilai sah secara hukum dan praktis secara teknokratis. Namun dari sudut pandang etika demokrasi, langkah tersebut dipandang sebagai kemunduran. Ketika rakyat tidak lagi diberi ruang memilih pemimpinnya secara langsung, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar sistem Pilkada, melainkan komitmen negara terhadap demokrasi itu sendiri. (P-Ruben Cornelius Siagian)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025