Tonton Youtube BP

Starlink kembangkan HP tersambung langsung ke satelit tanpa melalui operator

Armin Mandika
25 Nov 2025 16:10
Ekbis 0
2 minutes reading

PRIORITAS, 25/11/25 (Jakarta): Teknologi Non-Terrestrial Network (NTN) direct-to-device (D2D), yang memungkinkan layanan broadband dikirim langsung dari satelit ke perangkat tanpa melalui jaringan operator telekomunikasi lokal, tengah dikembangkan Starlink.

Mencermatii hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi perhatian khusus terhadap potensi dampaknya pada industri telekomunikasi nasional.

Menurut Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, layanan D2D sebagai keniscayaan teknologi yang bersifat disruptif. Namun, ia mengingatkan bahwa disrupsi tersebut harus dikelola agar tidak berubah menjadi “predator” yang mengancam investasi besar operator seluler Tanah Air.

Menurut Fanshurullah KPPU saat ini sedang menghimpun masukan dan melakukan kajian lanjutan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka konsultasi publik. Salah satu yang menjadi perhatian ialah kekhawatiran pasar terkait perangkat NTN D2D yang dijual dengan diskon besar-besaran, hingga jauh di bawah harga wajar perangkat VSAT lokal atau layanan internet lainnya.

Pihak KPPU mengakui masuknya layanan D2D dapat menimbulkan asimetri persaingan. Dengan struktur pasar telekomunikasi Indonesia yang oligopolistik, ketidaktepatan aturan dapat membuat operator seluler nasional kehilangan pangsa pasar, terutama di segmen B2C perkotaan yang sebenarnya bukan target utama satelit LEO.

Menurut Fanshurullah jika operator seluler kolaps atau merugi besar akibat kalah bersaing dengan pemain asing yang minim beban regulasi, masyarakat justru akan terdampak. Satelit tetap memiliki keterbatasan kapasitas, terutama di wilayah padat penduduk, sehingga jaringan fiber dan menara seluler tetap dibutuhkan. Jika pemain lokal tumbang, kedaulatan digital turut terancam, dan pasar berpotensi mengalami kegagalan (market failure).

Karena itu ia menambahkan bahwa KPPU belum menyimpulkan adanya pelanggaran. “Predatory pricing memiliki syarat pembuktian yang ketat dalam UU No. 5 Tahun 1999: harus terbukti jual rugi (below cost) dan ada niat untuk menyingkirkan pesaing (eliminatory intent). Saat ini KPPU masih terus melakukan monitoring dan pengumpulan data,” terangnya seperti dilansir dari detik.com.

Kalau kemudian strategi diskon terbukti hanya untuk penetrasi jangka pendek, hal itu masih wajar. Namun jika dilakukan berkelanjutan hingga pesaing tersingkir dan kemudian harga dinaikkan, KPPU akan bertindak tegas.

Pihak KPPU mengaku telah menyampaikan Saran Pertimbangan Kajian Industri Penyedia Jasa Internet kepada Presiden RI. Kajian itu menyoroti struktur pasar yang oligopolistik serta potensi distorsi akibat teknologi LEO yang dapat beroperasi tanpa integrasi dengan ekosistem nasional. (P-*r/am)

 

 

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x