
Dana pengembalian Rp5,2 miliar saat diserahkan ke Kejaksaan. (Foto: tribunmanado)
PRIORITAS, 18/11/25 (Manado) : Perkara pokok dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) ke Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kini “beranak.”
Sebelumnya, pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, lima terdakwa kasus dana hibah GMIM dari Pemprov Sulut dituntut hukuman 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado, Senin (17/11/25).
Mereka didakwa merugikan negara dengan total Rp8,9 miliar, akumulasi total dana hibah mulai tahun 2020 hingga 2023.
Dalam persidangan para terdakwa, yakni Pdt Hein Arina, Steve Kepel, Asiano Gammy Kawatu, Jefry Korengkeng serta Freddy Kaligis, hanya dituntut berdasarkan dakwaan subsider dan dibebaskan JPU dari tuntutan primair.
JPU mengenakan lima terdakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dengan dakwaan Subsidiair.
Dalam tuntutannya, tim JPU Kejati Sulut, selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dikenai denda yang sama, yakni Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Beranak gugatan perdata
Kini, perkara tersebut “beranak”. Forum Peduli GMIM melayangkan gugatan perdata terkait pengembalian dana sebesar Rp 5,2 miliar dalam perkara pidana.
Dasarnya, dana itu diduga merupakan talangan pengganti kerugian kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM yang melibatkan Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS), Pdt. Hein Arina, sebagai terdakwa.
Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan pada Kamis, 20 November 2025 di Pengadilan Negeri Manado. Penggugatnya, Forum Peduli GMIM, yang terdiri dari pendeta, diaken, dan penatua.
Koordinator Tim Penggugat, Pdt. Ricky Tafuama mengungkapkan, pihaknya telah menunjuk Jenesandre Palilingan, Erik Mingkid, Dani Kauntu, Marcelino M.P. Palilingan, Justi Yandi Palilingan dan Stefanus Josia Lalamentik, sebagai kuasa hukum.
Para penggugat menduga kuat dana Rp 5,2 miliar yang diserahkan sebagai dana pengganti kerugian korupsi berasal dari dua yayasan milik GMIM. Rp 3 miliar dari Yayasan Medika, dan sisanya dari Yayasan Persekolahan GMIM.
“Ini adalah dana milik jemaat yang harus mereka kembalikan kepada institusi gereja,” tegas Pdt. Ricky.
Ia merujuk pada Tata Gereja GMIM yang menyatakan bahwa kekayaan yayasan yang didirikan GMIM, adalah kekayaan GMIM.
Dalam pemberitaan berbagai media beberapa waktu lalu, pihak-pihak yang bakal digugat adalah :
– Ketua Sinode GMIM non aktif – Pdt. Hein Arina
– Plt. Ketua Sinode GMIM – Pdt. Yani Christian Rende
– Bendahara Sinode GMIM – Windy Yesi Veronica Lukas
– Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM
– Ketua Yayasan GMIM Domini AZR Wenas – Lucky Paulus Tumbelaka
– Ketua Yayasan Medika GMIM Domini AZR Wenas – John Slat
– Advokat – Franklin Montolalu
– Kejaksaan Agung Republik Indonesia
– Sekretaris Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
– Sekretaris Kejaksaan Negeri Manado
Advokat Franklyn Montolalu, kuasa hukum Pdt. Hein Arina dalam perkara pidana, yang dikonfirmasi terpisah menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan itu.
“Sebagai pribadi, karena saya pun ikut digugat, maupun Pendeta Arina yang nantinya akan didampingi tim kami juga di perkara pidana, (kami) sudah siap. Pak Edward Manalip yang jadi koordinator,” jelasnya. (P-dg)
No Comments