Ilustrasi rekening digital. (iStockphoto)PRIORITAS, 16/11/25 (Jakarta): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menyiapkan perluasan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Kebijakan ini akan berlaku mulai 2026 dan mencakup data rekening digital serta uang elektronik milik masyarakat.
Langkah tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 22 Oktober 2025. Dokumen itu menjelaskan bahwa ketentuan lengkapnya akan masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang menggantikan PMK 70/PMK.03/2017.
Dalam pengumuman itu, DJP memasukkan dua jenis tambahan rekening yang wajib dilaporkan: Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products) dan Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies). Kebijakan baru ini ikut menyesuaikan standar pelaporan internasional.
Kebijakan tersebut juga mencakup aturan untuk mencegah duplikasi laporan antara skema AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Lembaga jasa keuangan akan diminta memperbarui tata cara pelaporan mereka, mulai dari identifikasi rekening, penyempurnaan jenis rekening yang dikecualikan, hingga perluasan detail data yang wajib dilaporkan.
No Comments