PRIORITAS, 3/10/25 (Serang): Skandal cemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, semakin meluas menjadi isu nasional hingga internasional.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan menggugat PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Cikande Industrial Estate, menyusul temuan paparan radiasi di 10 titik kawasan. Dua titik telah selesai didekontaminasi, sementara delapan titik lainnya masih dalam penanganan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, PMT diduga melebur scrap logam yang mengandung Cs-137. Pihak pengelola kawasan industri juga dimintai pertanggungjawaban.
“Negara harus hadir melindungi masyarakat dan lingkungan. Jalur pidana maupun perdata akan ditempuh,” kata Hanif dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut laporan investigasi, PMT sudah hampir dua dekade beroperasi di sektor peleburan baja. Dugaan masuknya scrap radioaktif dalam proses produksi menimbulkan kekhawatiran kontaminasi menyebar ke udara, tanah, hingga rantai pasok industri sekitar. Satgas juga memeriksa 15 lapak besi bekas di sekitar lokasi untuk melacak sumber kontaminasi.
Isu ini menjadi sorotan global setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menolak kiriman udang beku dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods). Sampel udang dinyatakan mengandung Cs-137 sebesar 68,48 Bq/kg ± 8,25. FDA kemudian memasukkan BMS ke dalam daftar Import Alert #99-51, membuat seluruh produk otomatis ditolak masuk pasar AS.
Sejumlah media internasional juga menyoroti kasus ini. Washington Post menulis udang bermerek Great Value untuk Walmart ditarik dari pasar setelah Cs-137 terdeteksi di pelabuhan Houston dan Los Angeles. SeafoodSource menyebut dampak kasus ini membuat ekspor udang Indonesia tertahan massal di pelabuhan. Sementara South China Morning Post melaporkan pemerintah Indonesia sedang “berlomba mengendalikan dampak” agar tidak meluas ke produk ekspor lain.
Koordinator Penerus Banten, Egi Hendrawan, menilai kasus ini harus ditangani serius.
“Ketika FDA menemukan 68 Bq/kg Cs-137 dalam udang Indonesia, pasar global langsung bertindak. Penolakan dari luar negeri bisa memicu efek domino berupa audit, pembatasan, bahkan embargo. Ribuan nelayan dan UMKM akan jadi korban,” ujar Egi.
Ia menegaskan publik berhak mendapatkan data transparan terkait penyebaran kontaminasi. “Pernyataan pejabat bahwa produk ‘masih aman’ tanpa angka jelas hanya memperburuk kebingungan. Risiko kesehatan dan lingkungan bisa berlangsung lama jika kontaminasi sudah menyebar,” katanya.
Penerus Banten mendesak lima langkah darurat: publikasi data pengukuran radiasi, audit rantai pasok ekspor sejak pertengahan 2025, penindakan hukum tegas terhadap perusahaan yang lalai, kompensasi bagi pelaku usaha kecil terdampak, serta keterlibatan auditor independen internasional untuk memulihkan kepercayaan pasar.
Skandal Cikande dinilai menjadi bukti lemahnya pengawasan limbah industri berbahaya di Indonesia. Jika pemerintah gagal bertindak transparan dan tegas, bukan hanya ekspor nasional yang terancam runtuh, tetapi juga keselamatan masyarakat di sekitar kawasan industri terbesar di Banten. (P-eh/bwl)
No Comments