Para pekerja dilindungi dengan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.(Dok/pekalongankota.go.id)PRIORITAS, 6/9/25 (Purwokerto): Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menurut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja, mulai dari penanganan medis tanpa batas biaya hingga jaminan keberlangsungan hidup keluarga jika terjadi risiko kecelakaan kerja.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Muhammad Ramdhoni di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (6/9/25), perlindungan JKK mencakup seluruh aktivitas pekerjaan, termasuk perjalanan dari rumah ke tempat kerja maupun sebaliknya, sehingga pekerja tidak perlu khawatir menghadapi risiko yang datang secara tiba-tiba.
“Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan medis tanpa batas plafon biaya hingga sembuh. Hal ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja,” urainya.
Dijelaskannya, manfaat program JKK mencakup santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebagai pengganti sebagian upah selama masa perawatan.
Menurutnya, iika peserta mengalami cacat total atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, keluarga atau ahli waris berhak menerima santunan sekaligus manfaat beasiswa bagi anak.
“Anak peserta yang mengalami musibah berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Jadi, keberlangsungan pendidikan anak tetap terjamin meskipun orang tuanya mengalami risiko kerja,” katanya seperti dilansir dari Antara.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan layanan rehabilitasi medik, bantuan berupa alat bantu bagi pekerja yang kehilangan fungsi anggota tubuh, hingga pelatihan vokasional agar peserta dapat kembali produktif pasca-kecelakaan.
Dikatakannya, setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Karena itu ia mengharapkan peristiwa yang menimpa peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepesertaan dalam program tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan nyata kepada seluruh tenaga kerja dan keluarganya, khususnya dalam menghadapi risiko kerja yang tidak dapat diprediksi. (P-*r/AM)
No Comments