Tonton Youtube BP

Bersikap !!! Paulus Tannos: “Saya tidak ingin kembali ke Indonesia”

Jeffrey Rawis
13 Mar 2025 12:13
3 minutes reading

PRIORITAS, 13/3/25 (Singapura): Pengusaha yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik (E-KTP), Paulus Tannos, telah bersikap, dirinya tak ingin kembali ke Indonesia.

Dari informasi yang diterima Beritaprioritas.com, Kamis (13/3/25), Paulus Tannos sempat muncul di pengadilan Singapura, melalui tautan video, pada awal pekan ini. Ia tampil mengenakan kemeja putih dan tampak kurus serta lemah.

Namun kemudian Pengadilan Singapura pada Kamis (13/3/25) mendengar, pengacara Paulus Tannos telah mengajukan permohonan jaminan, disertai dokumen yang memerinci kondisi medisnya.

Disebutkan, dalam sidang tersebut, pihak pengacara juga mengajukan laporan medis sebagai bukti Paulus Tannos mengalami masalah kesehatan. Namun, pihak berwenang Singapura menyatakan bahwa memerlukan waktu empat hingga lima minggu untuk menyiapkan laporan medis yang lengkap.

Selanjutnya, Pengacara Paulus Tannos menyatakan, permohonan jaminan yang diajukan mengalami keterlambatan karena kliennya sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Changi setelah mengeluhkan nyeri dada. Mereka juga mengeluhkan kurangnya informasi mengenai kondisi Paulus Tannos dalam 24 hingga 48 jam setelah kejadian tersebut.

Paulus tak bersedia ke Indonesia

Ketika ditanya oleh hakim apakah ia ingin menyerahkan diri ke Indonesia, Paulus Tannos menjawab dalam bahasa Inggris.”Saya tidak ingin kembali ke Indonesia, Yang Mulia,” tuturnya.

Lalu, setelah diingatkan untuk menggunakan penerjemah, ia menegaskan lagi, dirinya tidak bersedia kembali ke kekuasaan Indonesia.

Selanjutnya, sidang berikutnya Paulus Tannos dijadwalkan pada 19 Maret 2025, di mana pihak jaksa Singapura akan memberikan jawaban terkait pengajuan permohonan jaminan. Untuk sementara, Paulus Tannos tetap ditahan di Singapura.

Prosesnya bisa dua tahun

Sementara itu, dari berbagai sumber disebutkan, Menteri Hukum Singapura, K Shanmugam menjelaskan, jika Paulus Tannos tidak mengajukan keberatan terhadap ekstradisinya, proses dapat selesai dalam enam bulan atau kurang. Namun, jika ia mengajukan keberatan pada setiap tahap, proses ini bisa memakan waktu hingga dua tahun.

Sebelumnya disebutkan, Paulus Tannos, yang menjadi tersangka dalam skandal korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun.

Diketahui, Paulus Tannos, yang juga dikenal sebagai Tjhin Thian Po, telah menetap di Singapura sejak 2017 sebagai penduduk tetap dan memegang paspor diplomatik dari Guinea-Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Disebutkan, Paulus Tannos ditahan tanpa jaminan setelah ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi pada 17 Januari 2025, sambil menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh Indonesia. Pemerintah Singapura menerima permintaan tersebut pada 24 Februari 2025, bersama dengan dokumen pendukung yang kini sedang ditinjau oleh otoritas berwenang.

Isteri Paulus pernah ke Indonesia?

Sementara itu, sumber Beritaprioritas.com, juga menengarai, pada September 2024 lalu, Lina Rawung (LR), isteri buronan KPK Paulus Tannos (PT), yang selalu mendampingi suaminya selama buron, pernah mendatangi Polres Jakarta Selatan.

Dari keterangan sumber yang mengetahui pasti informasi ini dan enggan disebutkan namanya, LR datang untuk diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus pidana Nomor LP/B/2588/IX/ 2024/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 03/IX/2024.

Ditambahkan, demikian sumber, kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada tgl 3 Januari lalu oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung. Gogo sendiri telah ‘dipecat’ karena terlibat kasus pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Gogo senasib dengan dengan AKBP Bintoro, sosok yang digantikan olehnya sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasusnya sudah lama

Sementara itu, pihak Polres Jakarta Selatan yang dihubungi tentang kedatangan LR di kantornya mengatakan, pihaknya tidak bisa memberi informasi lebih, karena kasusnya sudah lama.

“Saya tidak tahu persis (kedatangan LR). (Apalagi) kasusnya sudah lama,” kata salah seorang petugas Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Chairul, kepada awak media, Jumat (7/3/25) sore kepada Beritaprioritas.com.

Notaris “no comment”

Namun, menurut sumber, selain mendatangi Polres Jakarta Selatan, LR juga mendatangi Kantor Notaris Anne Djoenardi SH untuk mengurus Surat Kuasa kepada Pengacaranya dalam kasus perdata yang kini sedang disidangkan PN Tangerang.

Namun ketika Beritaprioritas.com, mengklarifikasi hal itu, pihak Anne Djoenardi melalui jaringan WA, menjawab singkat: “No comment!“. (P-me)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x