Ungkap 12 Kasus, BNN Musnahkan 34,74 kg dan 2.156 Liter Narkoba

Deky Geruh
Kamis, 24 September 2026
HUKRIM 0 49
2 menit membaca

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Inspektur Jenderal Polisi Aswin Sipayung dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Jakarta. ANTARA


PRIORITAS, 24/9/26 (Jakarta) :  Dari hasil mengungkap 12 kasus, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 34,74 kilogram dan 2.156,4 liter narkotika cair.

dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika dengan total penangkapan 25 orang tersangka.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Inspektur Jenderal Polisi Aswin Sipayung mengatakan, narkotika yang dimusnahkan itu berasal dari penangkapan 25 orang tersangka.


Dia mengatakan kegiatan pemusnahan itu sebagai wujud komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta merupakan bagian penting dari upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

“BNN RI mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya bersama melindungi masyarakat dan mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba,” tutur Aswin dalam konferensi pers yang dipantau Antara secara daring, Rabu (23/9/2026).

Ia memerinci barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.155,6 liter sabu-sabu cair; 437,5 liter etomidate; 29,53 kilogram sabu-sabu; 4,16 kilogram ganja, 0,01 kilogram daun ganja; 0,06 kilogram tembakau sintetis; serta 0,98 kilogram methylenedioxymethamphetamine (MDMA).

Dari pengungkapan 12 kasus di wilayah Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan DKI Jakarta tersebut, Aswin mengatakan barang bukti yang disita terdiri atas 2.156,59 liter sabu-sabu cair; 29,58 kilogram sabu-sabu; 4,19 kilogram ganja; 0,06 kilogram tembakau sintetis; 0,99 kilogram MDMA; dan 437,5 liter etomidate.

Sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, BNN juga menyertakan sejumlah sisa uji laboratorium barang bukti dari kasus sebelumnya berupa 0,01 kilogram daun ganja; 0,08 kilogram sabu-sabu, dan 1,2 kilogram ketamine dalam pemusnahan kali ini.

Aswin menuturkan pengungkapan 12 kasus dilakukan pada Juli–September 2026, yang menunjukkan jaringan peredaran gelap narkotika terus menggunakan berbagai jalur dan modus operandi, mulai dari penerbangan internasional, jalur darat dan laut, jasa ekspedisi, hingga pemanfaatan perangkat vape atau rokok elektrik.

Menurutnya, kondisi itu menjadi tantangan bagi upaya pemberantasan narkotika yang membutuhkan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan.

“BNN RI bersama kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya akan terus memperkuat sinergi dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika di Indonesia,” ujarnya.(P-r*ant/dg)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan