Polda Metro Jaya ungkap motif penendangan wanita di mall

Khalied Malvino
Senin, 21 September 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 21/9/26 (Jakarta): Penahanan tersangka berinisial RS (44) sejak Sabtu (19/9/26) mengawali tindakan tegas Polda Metro Jaya dalam mengusut aksi penganiayaan di food court pusat perbelanjaan Jakarta Pusat. Sebelum penahanan tersebut, jajaran kepolisian menangkap tersangka di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.


“Kesimpulan sementara yang kita dapatkan terhadap motif bahwa pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Jakarta, Senin (21//26).

Berdasarkan prosedur penyidikan, kepolisian menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Pada saat bersamaan, penyidik menyelesaikan pemberkasan perkara untuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab tindakan impulsif penganiayaan yang dilakukan di ruang publik tersebut,” katanya.


Menurut data medis pemeriksaan, korban menderita luka fisik pada bagian lutut dan pinggang. Selain penanganan medis, kepolisian memfasilitasi visum serta pendampingan psikologis untuk pemulihan korban.

“Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum. Untuk korban, kondisi korban mengalami luka. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis,” ucapnya.

Dalam keterangan lanjutannya, kepolisian menepis isu intimidasi terhadap pihak korban. Berdasarkan hasil tes urine, polisi memastikan tersangka tidak mengonsumsi minuman keras saat kejadian.

“Motif masih didalami karena yang bersangkutan baru diamankan subuh dini hari. Terkait alkohol, dinyatakan tidak terpengaruh, yang bersangkutan dalam kondisi tidak mengonsumsi minuman keras,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (18/9/26).

Atas tindakan penganiayaan tersebut, penyidik mengenakan Pasal 351 KUHP kepada tersangka. Sesuai ketentuan pasal tersebut, tersangka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan. (P-Ant/Khalied M)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan