Jaksa Franca Moniqa Sayogi resmi jadi Kasubsi Datun Kejari Bitung, pernah terseret isu dugaan perselingkuhan

Deky Geruh
Senin, 21 September 2026
4 menit membaca

Aktivitas di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung. (Foto Istimewa/ screenshot IG Kejari Bitung)


PRIORITAS, 21/9/26 (Bitung): Jaksa Franca Moniqa Sayogi kini resmi mengemban jabatan baru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Sulawesi Utara.

Franca dilantik sebagai Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasubsi Datun) Kejari Bitung pada Kamis, 17 September 2026.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Ruang Kepala Kejari Bitung. Prosesi dipimpin Kepala Kejari Bitung Edwin Widihantono.


Informasi pelantikan itu sebelumnya disampaikan melalui kanal resmi Kejari Bitung. Franca tercatat mendapat tugas baru setelah sebelumnya menjalankan tugas di wilayah hukum Sulawesi Tenggara.

Pernah Bertugas di Kejari Buton dan Baubau

Sebelum bertugas di Bitung, Franca menjalani sejumlah penugasan di lingkungan Kejaksaan di Sulawesi Tenggara.

Ia sebelumnya menjabat Kepala Subseksi Pra Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Buton.

Pada 13 April 2026, Franca juga dilantik sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Baubau.

Kini, Franca mendapat penugasan sebagai Kasubsi Datun Kejari Bitung.

Sempat Menjadi Sorotan

Nama Franca sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan perselingkuhan dengan seorang anggota Satreskrim Polres Buton berinisial Brigpol SSR.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 6 Juli 2026 di wilayah Kabupaten Buton Selatan.

Istri Brigpol SSR kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Propam Polda Sulawesi Tenggara. Sementara itu, pihak Kejaksaan juga menyatakan Franca menjalani proses klarifikasi terkait tuduhan yang beredar.

Namun, dugaan tersebut mendapat bantahan dari suami Franca, Johannes Sebastian Napitupulu.

Johannes menyatakan pertemuan Franca dengan Brigpol SSR berkaitan dengan pekerjaan. Menurutnya, keduanya pernah bertugas di wilayah yang sama sehingga komunikasi dan koordinasi dinilai berkaitan dengan tugas kedinasan.

Ia juga membantah adanya hubungan seperti yang dituduhkan.

Hingga laporan media yang menjadi rujukan ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai hasil akhir proses klarifikasi tersebut.

Kini Bertugas di Kejari Bitung

Dengan jabatan barunya, Franca akan menjalankan tugas pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejari Bitung.

Pelantikan tersebut sekaligus menandai dimulainya penugasan Franca di Sulawesi Utara.

Sementara itu, pemberitaan mengenai dugaan perselingkuhan yang pernah menyeret namanya perlu ditempatkan sebagai dugaan, mengingat pihak terkait telah memberikan bantahan dan proses klarifikasi sebelumnya diberitakan masih berlangsung.

Klarifikasi Kejati Sultra

”Pertama-tama, kita harus memperlakukan semua manusia secara sama, artinya unsur praduga tak bersalah harus di kedepankan,” ungkap Ery  saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026) malam, seperti dikutip dari beritasatu.com.

Ery menegaskan secara hukum, delik terkait perzinaan maupun kumpul kebo (samenleven) memiliki syarat formal dan unsur pembuktian yang ketat. Menurutnya, tuduhan tersebut harus didukung bukti-bukti yang sah sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau dilihat kasusnya atau pemberitaannya seorang wanita yang profesinya sebagai jaksa dengan seorang laki-laki yang profesinya sebagai anggota Polri, bersama-sama di mobil. Sedangkan delik yang dinamakan delik zina adalah perbuatan antara seorang wanita atau seorang laki-laki yang melakukan hubungan badan, di situ kalau saya sebagai jaksa apa yang sementara dilakukan oleh mereka tidak masuk dalam unsur itu,” ujar Ery.

Terkait proses pemeriksaan di bidang pengawasan, Ery menduga laporan tersebut kemungkinan besar tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur pidana. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dikedepankan.

“Jadi kita harus berpikir secara objektif di situ. Nah, terkait dengan hal itu, kenapa kok beritanya viral, terus diberi jabatan kasubsi di Bitung? Lah, ini kan merupakan hak seseorang untuk berkarier. Jadi kalau tidak ada bukti-bukti yang dia itu melakukan suatu perbuatan pidana atau perbuatan tercela, ya tentunya kita harus memberikan hak-hak itu kepada setiap pegawai,” tambahnya.

Meski demikian, pihak kejaksaan tetap memberikan catatan pembinaan. Ery mengingatkan agar setiap pegawai, khususnya jaksa, senantiasa berhati-hati dalam menjaga profesionalisme serta batas-batas etika dalam berkoordinasi dengan instansi mitra kerja guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

 ”Pihak kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan di sana untuk melihat hasilnya,” pungkasnya.

Sempat Terciduk Dugaan Selingkuh

Sebelumnya, dikutip dari media yang sama, nama Franca sempat menjadi sorotan publik pada Juli 2026 lalu. Ia tercatat pernah bertugas di Kejari Baubau dan dilantik sebagai kepala subseksi penuntutan, eksekusi, dan eksaminasi pada seksi tindak pidana umum.

Dia kedapatan berada di dalam satu mobil bersama seorang anggota Satreskrim Polres Buton berinisial Brigpol SSR di Jalan Poros Buton Selatan–Baubau, Kecamatan Batauga, Busel pada 6 Juli 2026. Peristiwa itu berujung pada pelaporan oleh istri Brigpol SSR ke Propam Polda Sultra, sementara pihak Kejati Sultra sempat melakukan proses klarifikasi melalui bidang pengawasan.

Namun, suami Franca, Johannes Sebastian Napitupulu, sempat memberikan bantahan tegas. Menurutnya, informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menyebut pertemuan tersebut berkaitan dengan urusan pekerjaan karena keduanya pernah bertugas di wilayah yang sama, sehingga koordinasi dinilai sebagai hal yang wajar dan tidak ada perzinaan.(P-r*bsc/dg)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan