Febrie Adriansyah melawan! Mantan Jampidsus minta hakim buka-bukaan di pengadilan!

Giovanni Riung
Jumat, 18 September 2026
HUKRIM 0 73
2 menit membaca

PRIORITAS, 18/9/26 (Jakarta): Febrie Adriansyah mempertanyakan langkah hukum yang menjeratnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI serta Asuransi Jiwasraya.

Febrie menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat. Ia menegaskan rekam jejaknya yang bersih selama 33 tahun mengabdi sebagai jaksa. Menurutnya, Bidang Pengawasan Kejaksaan tidak pernah menjatuhkan hukuman etik maupun memeriksa dirinya selama masa dinas tersebut.”Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah. Sekarang, disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu,” kata Febrie dilansir dari ANTARA.

Febrie membeberkan deretan prestasi semasa memimpin Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Saat memimpin Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), ia berhasil menyelamatkan uang negara senilai ratusan triliun rupiah hanya dalam waktu satu tahun.

Ia pun menyesali penetapan status hukumnya usai memberikan kontribusi besar bagi penegakan hukum di tanah air. “Semua perkara besar kita ambil. Tapi, akhirnya justru kita yang digergaji,” ujarnya.

Febrie memperingatkan bahwa jajarannya menyimpan database abadi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam berbagai kasus besar di Gedung Bundar. Ia meyakini para juniornya memiliki keberanian untuk terus membela kepentingan bangsa dan rakyat.

Kasus dugaan pemerasan oleh oknum penyelenggara negara ini menjadi tindak pidana asal (predicate crime) untuk dugaan TPPU. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, membenarkan hal tersebut pada Selasa (15/9).

Saat ini, Tim 9 Kejaksaan Agung sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tim jaksa penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan kasus ini ke meja hijau. Febrie sendiri berharap hakim dapat melihat dan menilai perkara tersebut secara jernih di persidangan. (P-*Ant/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025