Ungkap OTT pejabat ATR/BPN, KPK akan ‘Follow the Money’

Deky Geruh
Rabu, 16 September 2026
HUKRIM 0 100
2 menit membaca

Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). ANTARA.

PRIORITAS, 16/9/26 (Jakarta) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan metode follow the money untuk menelusuri alur perintah terkait suap pada  dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut (para tersangka, red.) atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya akan dilakukan follow the money. Kami akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dia juga mengatakan untuk mengungkap hasil OTT itu akan menelusuri alur perintah, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,.

Menurut Budi, KPK menelusuri hal tersebut karena Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sempat menyatakan akan mengurus permintaan PT Summarecon Agung Tbk selaku terduga pemberi suap bila ada perintah dari atasannya.

“SON (Sontang) selaku Kepala Kantah Bogor ini diduga sebelumnya menyatakan akan melakukan buka blokir terkait dengan lahan-lahan yang dikelola oleh Summarecon jika ada perintah dari atasan,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (16/9/2026).

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.(P-r*ant/dg)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025