Bantuan parpol Sulut Rp1,753 miliar, PDIP kantongi alokasi terbesar

Sem Muhaling
Rabu, 16 September 2026
3 menit membaca

PRIORITAS, 16/9/26 (Manado): Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyiapkan bantuan keuangan bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Sulut. Total alokasi anggaran mencapai Rp1.753.068.000 untuk sembilan partai politik berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu 2024.

Penyaluran bantuan tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap keberlangsungan fungsi kelembagaan partai politik. Besaran bantuan sebesar Rp1.200 untuk setiap suara sah yang partai politik peroleh pada Pemilu 2024.

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling menyampaikan langkah percepatan penyaluran bantuan tersebut saat kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2026 di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Selasa (15/9/2026).

PDIP terima alokasi terbesar

Berdasarkan perolehan suara yang menjadi dasar penghitungan bantuan, PDI Perjuangan mendapatkan alokasi terbesar. Partai tersebut menerima Rp722.422.800 dari total alokasi bantuan dari Pemprov Sulut.

Selanjutnya, Partai Golkar memperoleh Rp256.550.400, Partai Demokrat Rp199.333.200, Partai NasDem Rp193.828.800, dan Partai Gerindra Rp150.116.400.

Sementara itu, alokasi untuk partai lainnya terdiri atas PKB sebesar Rp78.934.800, PSI Rp59.340.000, PKS Rp47.136.000, serta Perindo Rp45.405.600.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Sulawesi Utara, Johnny Alfriets Alexander Suak, mengatakan proses administrasi menjadi salah satu perhatian dalam percepatan penyaluran bantuan tersebut.

Menurut Johnny, pemerintah provinsi harus melakukan percepatan dengan memperhatikan kelengkapan dokumen serta prinsip tertib administrasi dan akuntabilitas.

Golkar masih lengkapi dokumen

Dalam kegiatan penandatanganan BAST, delapan partai politik telah hadir melalui unsur pimpinan, bendahara maupun tenaga administrasi yang menangani bantuan politik.

Kedelapan partai tersebut yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, PKB, PSI, PKS dan Perindo.

Partai Golkar belum mengikuti penandatanganan BAST karena masih melengkapi dokumen pengajuan bantuan keuangan serta Surat Keputusan kepengurusan DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara. Pemprov Sulut masih memberikan kesempatan kepada partai tersebut untuk memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan.

Bantuan keuangan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.

Johnny menjelaskan, penggunaan bantuan tidak semata berkaitan dengan dukungan pembiayaan kegiatan partai. Dana tersebut juga diarahkan untuk pendidikan politik, kaderisasi anggota, penguatan kelembagaan serta peningkatan kualitas kehidupan demokrasi.

Pemprov tekankan akuntabilitas

Melansir Suluttempo.com, Pemprov Sulut menekankan agar proses penyaluran bantuan berlangsung transparan dan parpol dapat mempertanggungjawabkannya. Karena itu, kelengkapan administrasi menjadi salah satu tahapan penting sebelum penyaluran dana kepada masing-masing partai politik.

Pemerintah daerah juga berharap partai politik penerima menggunakan bantuan sesuai dengan peruntukannya, terutama untuk kegiatan pendidikan politik dan penguatan kelembagaan partai.

Dengan total bantuan Rp1,753 miliar, skema tahun anggaran 2026 tersebut memperlihatkan bahwa besaran dana yang diterima masing-masing partai berkaitan langsung dengan jumlah suara sah yang diperoleh pada Pemilu 2024.

Besaran alokasi itu sekaligus menunjukkan perbedaan nominal bantuan antarpenerima, karena nilai bantuan ditentukan berdasarkan suara sah masing-masing partai, bukan melalui pembagian dengan jumlah yang sama. (P-*/sm)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025