Perceraian di Tangerang didominasi akibat Judol

Armin Mandika
Minggu, 16 Agustus 2026
DAERAH 0 250
1 menit membaca

PRIORITAS, 16/8/26 (Kabupaten Tangerang): Jeratan permainan judi online (judol) yang mengakibatkan masalah ekonomi di keluarga menurut Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi faktor tingginya angka perceraian di daerahnya tersebut.


Menurut Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa Yasmita di Tangerang, Sabtu (15/8/26), sesuai data periode Januari hingga Agustus 2026 tercatat sebanyak 5.124 perkara perceraian telah diajukan oleh pasangan suami istri di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

“Dari lima ribuan itu, yang sudah putusan 3.314 kasus untuk Kabupaten Tangerang dan untuk Kota Tangerang Selatan itu 1.451 kasus. Sementara sisanya masih dalam proses persidangan,” ungkapnya.

Dijelaskannya, mayoritas perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Tigaraksa rata-rata dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi antara pasangan suami istri.


Sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan, lanjutnya, perselisihan tersebut kerap dipicu persoalan atas permainan judi online (judol) yang berdampak pada ketidakstabilan ekonomi dalam rumah tangga mereka.

“Ternyata itu berurutan. Mereka berselisih karena ekonomi, ekonomi karena judi, dan lain sebagainya,” katanya.

Bahkan kemudian Yasmita merinci perkara perceraian terbanyak di wilayah Kabupaten Tangerang berasal dari Kecamatan Cikupa dengan 277 perkara.

“Sementara di Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Pamulang menjadi wilayah dengan perkara perceraian terbanyak yakni 368 perkara,” urainya.(P-am),

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan