Ayah di Pulogadung tega cabuli anak kandung selama 4 tahun

Giovanni Riung
Selasa, 11 Agustus 2026
HUKRIM 0 252
2 menit membaca

PRIORITAS, 11/8/26 (Jakarta): Langkah berani seorang siswi melapor ke guru sekolah berhasil membongkar kasus kekerasan seksual di Pulogadung, Jakarta Timur. Korban melaporkan ayah kandungnya sendiri, pria berinisial H (48), kepada guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas.


Pihak sekolah dan keluarga langsung mengamankan korban ke rumah aman. Laporan resmi kemudian masuk ke kepolisian pada 11 Februari 2025.

Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya langsung bertindak cepat. Hasil investigasi menunjukkan tersangka menganiaya korban sejak 2020 hingga September 2024. Aksi bejat ini berlangsung berulang kali selama empat tahun saat korban masih di bawah umur.

“Pelaku merupakan orang dekat yang seharusnya memberikan perlindungan,” tegas Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, Selasa.


Penyidik kumpulkan bukti medis dan psikologis

Polisi menggunakan metode penyidikan ilmiah (Scientific Crime Investigation) untuk mengusut kasus ini. Penyidik memadukan hasil visum, pemeriksaan psikologis, tes TKP, serta keterangan para saksi.

Penyidik resmi menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Petugas langsung menahan tersangka di Rutan Polda Metro Jaya sehari kemudian.

Saat ini, polisi telah menyerahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik juga menyiapkan pemeriksaan kejiwaan lanjutan untuk tersangka.

Polda Metro Jaya tekankan perlindungan korban

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan kerahasiaan identitas korban tetap terjaga. Ia meminta publik tidak menghakimi anak yang menjadi korban kejahatan.

“Dengarkan cerita anak, beri perlindungan, dan segera hubungi pihak berwenang,” ujar Budi.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi kekerasan anak. Warga dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110. (P-Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan