
Suasana sidang pembacaan putusan vonis kepada mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat terkait kasus proyek pembangunan gedung fakultas Unsrat, di Pengadilan Negeri Manado, Senin (15/6/2026). ANTARA/Joyce BukarakombangPRIORITAS, 16/6/26 (Manado): Mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ellen Joan Kumaat, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado dalam perkara korupsi proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik yang didanai melalui skema pinjaman Islamic Development Bank (IsDB). Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (15/6/2026).
Sejumlah media melaporkan, selain Ellen Kumaat sebagai mantan rektor Unsrat serta tiga terdakwa lainnya juga menerima vonis serupa, yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jhony Revly Tooy, Team Leader Project Management and Supervision Consultant (PMSC) Hadi Prayitno, serta General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya, Sukaryo.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer terkait tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa. Namun, mereka dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair.


Mantan rektor Unsrat Ellen Joan Kumaat.(https://detikmanado.com/istimewa)
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Khusus untuk Ellen Kumaat, hakim juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp173 juta sebagai bagian dari pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik Unsrat yang dibiayai melalui program Islamic Development Bank (IsDB) dan Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP). Proyek tersebut merupakan bagian dari program pengembangan kampus yang berlangsung dalam rentang 2017 hingga 2019.
Dalam proses penyidikan dan persidangan, aparat penegak hukum menemukan adanya penyimpangan pelaksanaan proyek yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar. Nilai kerugian tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Usai putusan dibacakan, para terdakwa memilih menerima vonis majelis hakim. Tim penasihat hukum menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa dakwaan utama jaksa tidak terbukti di persidangan. Mereka juga menegaskan para terdakwa tidak menikmati secara langsung uang negara yang menjadi objek perkara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengambil sikap final terhadap putusan tersebut. Jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya yang mencapai satu tahun enam bulan penjara.

Perkara mantan rektor Unsrat ini menjadi salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian publik di Sulawesi Utara karena melibatkan mantan pimpinan perguruan tinggi negeri terbesar di wilayah tersebut. Putusan terhadap empat terdakwa menandai babak penting dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek pendidikan yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan dana pendamping pemerintah.
Meski telah dijatuhi vonis, kasus proyek pendidikan di Unsrat ini masih berpotensi berlanjut apabila jaksa memutuskan mengajukan upaya hukum banding dalam waktu yang ditentukan oleh pengadilan.(P-sm)

