CEO Danantara Rosan Roeslani. (Dok/Tempo)PRIORITAS, 20/5/26 (Jakarta): Rosan Roeslani menyatakan, penataan ekspor sumber daya alam bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional melalui sistem perdagangan yang lebih terstruktur dan transparan.
“Kita tentunya akan melakukan dengan mekanisme yang baik dan yang benar dan insya Allah ini juga lebih memberikan nilai tambah kepada kita semua,” kata Rosan dalam dalam konferensi pers tentang Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Rabu (20/5/26).
Pemerintah mulai membenahi tata kelola ekspor sumber daya alam guna meningkatkan kontribusi komoditas nasional terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Langkah tersebut diwujudkan melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang bertugas mendukung sistem perdagangan ekspor komoditas sumber daya alam agar lebih terintegrasi dan mampu memberikan nilai ekonomi yang lebih optimal.
Rosan Roeslani menjelaskan kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata niaga komoditas nasional yang selama ini dianggap belum sepenuhnya mencerminkan nilai ekonomi riil di pasar global.
Penataan ekspor perlu dilakukan
Menurut Rosan Roeslani, penataan ekspor perlu dilakukan karena masih terdapat praktik under invoicing dan transfer pricing yang membuat potensi penerimaan negara dari sektor komoditas belum tergarap maksimal selama bertahun-tahun.
Pemerintah menilai pembenahan sistem perdagangan ekspor dapat mendorong peningkatan penerimaan negara dari berbagai aspek, seperti pajak, royalti, devisa, hingga validitas data perdagangan nasional secara menyeluruh.
Pada masa transisi yang berlangsung sejak Juni hingga Desember 2026, seluruh transaksi ekspor komoditas sumber daya alam diwajibkan dilaporkan terlebih dahulu kepada Danantara secara menyeluruh untuk keperluan pencatatan dan penyesuaian sistem.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah akan menyesuaikan nilai transaksi ekspor dengan harga pasar internasional agar perdagangan komoditas Indonesia semakin mencerminkan nilai ekonomi yang adil dan berdaya saing global.
Menerapkan platform ekspor komoditas SDA
Mulai Januari 2027, pemerintah berencana menerapkan platform khusus untuk transaksi ekspor komoditas sumber daya alam guna menciptakan sistem perdagangan yang lebih modern, efisien, dan memiliki nilai tambah lebih tinggi.