ETLE keliling Satlantas Tanjungpinang efektif, pengendara kini lebih disiplin

Johanes Christiaan
Jumat, 6 Maret 2026
2 menit membaca

PRIORITAS, 6/3/2026 (Tanjungpinang): Penerapan kamera tilang elektronik keliling atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Satlantas Polresta Tanjungpinang mulai berdampak pada meningkatnya kedisiplinan pengendara di jalan raya.

Pantauan di ruas Jalan D.I. Panjaitan, Batu 7, Tanjungpinang, menunjukkan sejumlah pengendara kini lebih tertib saat melintas di bawah kamera ETLE.

Salah seorang pengendara mengaku pernah menerima surat tilang elektronik karena tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI). Ia dikenakan denda sebesar Rp250 ribu yang dikirim ke alamat sesuai data STNK kendaraan.

“Surat tilang dikirim ke rumah. Mau tidak mau harus dibayar, karena kalau tidak akan ditagih saat perpanjangan pajak kendaraan,” ujarnya.

Besaran denda bervariasi tergantung jenis pelanggaran. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI serta pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman dikenakan denda Rp250 ribu, sementara pelanggaran melawan arus dapat dikenai denda hingga Rp500 ribu.

Ia mengaku kapok setelah terkena tilang elektronik dan kini lebih berhati-hati saat berkendara. “Pembayarannya langsung ke kas negara, jadi kita tidak perlu berdebat dengan petugas di lapangan,” katanya.

Sementara itu, pengendara lain, Deby, mengaku selalu berusaha mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan di jalan. “Saya berusaha tetap taat aturan. Ini demi keselamatan kita sendiri saat berkendara,” ujarnya.

Dengan penerapan ETLE keliling tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas di Tanjungpinang terus meningkat. (P-Jeff K)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025