Mantan Presiden Korea Selatan, Yoo Suuk Yeol, berjalan menuju pengadilan beberapa waktu lalu sebelum ia ditahan.(dailymirror_sl)PRIORITAS, 19/2/26 (Seoul): Mantan presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, karena mendalangi pemberontakan dengan mencoba memberlakukan darurat militer saat ia memerintah.
Pengadilan Seoul hari Kamis (19/2/2026) memutuskan Yoon berupaya melawan konstitusi dengan mengerahkan pasukan militer, untuk menutup Gedung Majelis Nasional dan memerintahkan penangkapan para politisi pada 3 Desember 2024.
Hakim ketua Ji Gwi-yeon mengatakan kepada pengadilan, tindakannya secara fundamental tela merusak demokrasi Korea Selatan dan pantas mendapatkan hukuman berat.
Jaksa penuntut sebelumnya telah menuntut hukuman mati bagi Yoon.
Perintah darurat militer Yoon dinilai membuat negara Korsel mengalami perpecahan daripada sebelumnya.
Yoon mengejutkan masyarakatnya pada 3 Desember 2024 dengan mendeklarasikan darurat militer di televisi secara langsung.
Ia mengklaim hal itu untuk melindungi negara dari kekuatan “anti-negara” yang bersimpati dengan Korea Utara, tetapi segera menjadi jelas ternyata keputusan itu hanya karena masalah politiknya.
Oposisi yang memegang mayoritas parlemen membuatnya menjadi presiden yang lemah, sementara istrinya, Kim Keon Hee, berada di pusat berbagai tuduhan korupsi.
Dia kemudian mencabut perintah darurat itu dalam hitungan jam, setelah para anggota parlemen berjuang masuk ke Majelis Nasional untuk membatalkannya.
Yang terjadi selanjutnya adalah kekacauan politik selama berbulan-bulan di Korsel.
Dilengserkan
Parlemen akhirnya melengserkan Yoon dari posisi presiden dan ia menghadapi serangkaian dakwaan pidana bersama pejabat tinggi lainnya.
Mantan perdana menteri, Han Duck-soo, dijatuhi hukuman penjara 23 tahun bulan lalu, karena perannya dalam pemberontakan.
Sementara mantan menteri pertahanan, Kim Yong-hyun, yang menyarankan Yoon untuk memberlakukan darurat militer, dipenjara selama 30 tahun pada hari Kamis.
Mantan menteri dalam negeri, Lee Sang-min, mantan komandan intelijen Roh Sang-won, dan mantan kepala polisi Cho Ji-ho, termasuk di antara pejabat lain yang dipenjara, karena terlibat ‘pemberontakan’ tersebut.
Pendukung menangis
Keamanan diperketat di luar gedung pengadilan, dengan puluhan bus polisi membentuk barisan untuk membatasi akses publik.
Sekitar 1.000 petugas dikerahkan untuk operasi keamanan, menurut laporan BBC mengutip media lokal.
Ribuan pendukung Yoon berkumpul di luar gedung pengadilan beberapa jam sebelum sidang dimulai, sambil memegang spanduk bertuliskan “Yoon, lagi”. Banyak dari mereka menangis setelah putusan dibacakan.
Turut hadir pula para pengunjuk rasa anti-Yoon, yang menyerukan agar ia dijatuhi hukuman mati.
Yoon sendiri tidak menunjukkan emosi apa pun saat mengetahui nasibnya.
Pengacaranya menyatakan putusan tersebut tidak didukung bukti dan menuduh hakim mengikuti skrip yang telah ditulis sebelumnya.
Jika salah satu pihak mengajukan banding, kasus tersebut akan sampai ke Mahkamah Agung, yang berarti mungkin dibutuhkan waktu berbulan-bulan sebelum putusan tetap diselesaikan.
Di dalam pengadilan, hakim Ji menyebut Yoon sebagai “pemimpin pemberontakan”, meskipun majelis hakim menemukan bukti yang tidak cukup untuk memutuskan dia telah merencanakan perintah darurat militer setahun sebelum pengumumannya.
Yoon membela tindakannya sepanjang persidangannya, dengan berargumen sebagai presiden ia memiliki wewenang untuk menyatakan darurat militer.(P-Jeffry W)