PRIORITAS, 29/4/2024 (Jakarta): Setelah menyelesaikan persidangan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden yang meliputi perselisihan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan peserta Pemilu, dengan pemohon kubu paslon 01 dan 03 mengenai penetapan perolehan suara secara nasional yang dinilai curang dan TSM, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari ini, Senin (29/4/2024) menggelar sidang sengketa hasil Pileg 2024. Putusan dari sidang ini akan dibacakan pada 10 Juni mendatang.
“MK sudah siap menggelar sidang perkara PHPU besok (red: hari ini), 3 Panel, 3 Ruang Sidang, sudah siap,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).
Total ada sebanyak 297 perkara yang akan diadili oleh 9 Hakim Konstitusi. “PHPU Pileg itu kemarin kita sudah meregistrasi 297 perkara, jadi total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai, jadi 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara,” jelas Jubir MK.
Sebelumnya diketahui, MK mulai melakukan registrasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk calon anggota legislatif pada 23 April 2024. Setelah permohonan diregistrasi dan disidangkan, MK akan membacakan putusannya pada 10 Juni 2024. “10 Juni (putusan),” ucap Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
Dikutip Detikcom, sebagai informasi sidang sengketa pileg akan digelar tiga panel. Ketua MK Suhartoyo, Wakil MK Saldi Isra, hingga Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan memimpin sidang tiga panel tersebut.
Dia mengatakan pembagian panel tersebut sudah disahkan dalam surat keputusan. “Iya, satu dari MA, satu dari DPR, dan satu lagi dari presiden. kan pembagiannya begitu. Sudah ada SK-nya,” sambungnya.
Sebelum sidang dimulai, MK terlebih dulu melakukan gelar perkara. Gelar perkara telah dilakukan pada Kamis dan Jumat (25-26 April 2024).
Dalam gelar perkara ini para hakim konstitusi mempelajari bersama seluruh perkara yang telah diregistrasi. “Hakim Konstitusi mencermati, mempelajari, dan memahami secara bersama-sama seluruh perkara yang telah diregistrasi kemarin beserta dengan berkas perkara,” jelas Fajar. (P-DTK/wl)