Ilustrasi tunjangan rumah anggota DPRD mengemuka setelah sebelumnya ramai di publik soal tunjangan rumah anggota DPR RI. (iStockphoto)PRIROITAS, 8/9/25 (Jakarta): Tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD kini jadi sorotan tajam publik. Nilainya menembus Rp79 juta per bulan, jauh melampaui tunjangan DPR yang telah dihapus.
Ketika polemik tunjangan perumahan DPR mereda, perhatian publik bergeser ke tunjangan serupa untuk DPRD. Di beberapa daerah, nilai tunjangan anggota DPRD termasuk fantastis, bahkan mencapai Rp70 juta per bulan.
Di Jawa Tengah, Ketua DPRD menerima tunjangan Rp79,63 juta per bulan. Anggota DPRD lain memperoleh sekitar Rp47 juta.
Di Jawa Barat, Peraturan Gubernur Nomor 189 Tahun 2021 yang ditandatangani Ridwan Kamil menetapkan Ketua DPRD menerima Rp71 juta per bulan. Namun, DPRD Jawa Barat memastikan tidak ada kenaikan tunjangan untuk perumahan, transportasi, maupun komunikasi intensif.
Di Kota Depok, Peraturan Wali Kota Nomor 97 Tahun 2021 menetapkan tunjangan perumahan Ketua DPRD sebesar Rp45 juta per bulan. Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, menyatakan besaran itu masih akan dievaluasi.
“Ya, Perwako ini nantinya juga akan ditinjau ulang. Pemkot bersama Sekda akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan provinsi serta Kemendagri, karena regulasinya sudah ada, bukan hanya di Depok tapi di seluruh daerah di Indonesia terkait PP 18 Tahun 2017. Terkait kewajarannya dan bisa diterima publik, insyaallah nanti akan disepakati bersama pemerintah Kota Depok,” ujarnya.
No Comments