Tonton Youtube BP

Tersangka terorisme asal Indonesia, Hambali akan disidangkan di Amerika Serikat

Zamir Ambia
10 Oct 2025 11:59
2 minutes reading

PRIORITAS, 10/10/25 (Jakarta): Tersangka terorisme asal Indonesia, Encep Nurjaman atau yang dikenal dengan nama Hambali, dijadwalkan menjalani sidang di pengadilan militer Amerika Serikat (AS) pada November 2025. Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

“Kami mendengar bahwa pengadilan militer AS akan mulai mengadili pada November mendatang. Tetapi belum ada perkembangan terakhir,” kata Yusril dalam keterangan pers, di Jakarta, Jumat (10/10/25).

Yusril menyinggung kasus Hambali saat perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat berkunjung ke Kantor Kemenko Kumham Imipas. Diketahui, Hambali adalah mantan anggota Jamaah Islamiyah yang telah ditahan di Penjara Guantanamo selama lebih dari dua dekade.

“Tapi dia (kedutaan AS) mengatakan dia pun belum banyak informasi mengenai masalah ini. Kami berharap pemerintah AS dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai status Hambali,” ucap Yusril.

Bom Bali

Ia menerangkan, Hambali adalah tersangka teroris yang diduga terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002. Hambali sempat buron dan keberadaannya tidak diketahui sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

“Sampai hari ini, (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan. Pasalnya yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil,” imbuh Yusril.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan pentingnya upaya pemulangan Hambali ke Indonesia. Langkah tersebut dipertimbangkan dari sisi hak asasi manusia dan masih dalam tahap pembahasan bersama Menko Kumham Imipas.

“Pertimbangan hak asasi manusia. Belum ada keputusan, masih dibahas dengan Pak Menko nanti ya,” ujar Agus. (P-*r/Zamir Ambia)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x