Yusril menyinggung kasus Hambali saat perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat berkunjung ke Kantor Kemenko Kumham Imipas. Diketahui, Hambali adalah mantan anggota Jamaah Islamiyah yang telah ditahan di Penjara Guantanamo selama lebih dari dua dekade.
“Tapi dia (kedutaan AS) mengatakan dia pun belum banyak informasi mengenai masalah ini. Kami berharap pemerintah AS dapat memberikan perkembangan terbaru mengenai status Hambali,” ucap Yusril.
Bom Bali
Ia menerangkan, Hambali adalah tersangka teroris yang diduga terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002. Hambali sempat buron dan keberadaannya tidak diketahui sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
“Sampai hari ini, (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan. Pasalnya yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil,” imbuh Yusril.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan pentingnya upaya pemulangan Hambali ke Indonesia. Langkah tersebut dipertimbangkan dari sisi hak asasi manusia dan masih dalam tahap pembahasan bersama Menko Kumham Imipas.
No Comments