PRIORITAS, 12/12/24 (Jakarta): Tensi politik di Jawa Timur terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024, masih tergolong tinggi. Hal itu terdeteksi melalui langkah pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) yang resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Melalui laman web resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan Risma-Gus Hans mendaftarkan secara daring gugatannya ke Mahkamah pada Rabu (11/12/24) malam pukul 22.34 WIB. Permohonan itu tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dikutip dari laman Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Rabu malam, tercatat, Pemohon: Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans. Kuasa Pemohon: Harli, Ronny Berty Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma.
Dilansir dari Antara, Risma-Gus Hans menggugat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim di Surabaya, Senin (9/12/24).
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, KPU Jawa Timur menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai peraih suara terbanyak dengan total 12.192.165 suara (58,81 persen).
Lalu pasangan Risma-Gus Hans menyusul di posisi kedua dengan perolehan 6.743.095 suara (32,52 persen), sedangkan pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih 1.797.332 suara (8,67 persen). (P-ht)