PRIORITAS, 19/3/25 (Jakarta): Terkait penyegelan dan pembongkaran empat destinasi wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, awal Maret lalu, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana, akhirnya buka suara.
“Kementerian Pariwisata sejujurnya prihatin dengan situasi ini dan kami terus melakukan monitoring terhadap perkembangan situasinya,” kata Widiyanti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/25).
Respon tersebut disampaikan Menpar menanggapi ditutupnya empat destinasi wisata di Puncak beberapa waktu lalu. Widiyanti mengatakan pembongkaran tidak boleh dilakukan secara sepihak, terlebih jika legalitas suatu usaha sudah diurus dengan sah.
Dikatakannya, pembongkaran sepihak juga dikhawatirkan bisa menjadi insiden buruk bagi iklim investasi atau perusahaan di Indonesia.
Di sisi lain, Menpar berharap para pelaku usaha wajib memastikan bahwa legalitas usaha yang dikelola sudah memenuhi syarat yang berlaku. Ia mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata untuk mematuhi setiap aturan yang berlaku dan memenuhi semua perizinan dasar pembangunan tempat wisata yang berlaku.
Menurut Menpar, perizinan dasar yang diwajibkan seperti persetujuan sesuai kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung. “Sektor pariwisata harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan, kelestarian alam termasuk hal pengelolaan kawasan wisata,” ujar Widiyanti.
Ia menyebutkan pematuhan aturan tersebut juga sesuai dengan adanya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permen-Parekraf) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.
Widiyanti menekankan, Kementerian Pariwisata mendorong adanya evaluasi yang lebih baik dalam pengawasan dan pemantauan terhadap pembangunan wisata yang berada di kawasan sensitif seperti kawasan hutan dan konservasi.
“Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk memfasilitasi perkembangan pariwisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujar Menpar.
Dipimpin Dedi Mulyadi

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, pada awal Maret baru lalu, pemerintah menyegel empat destinasi wisata di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, yang dianggap melanggar alih fungsi lahan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun tangan langsung. Ia datang ke lokasi dan memimpin pembongkaran destinasi wisata bermasalah itu, khususnya di Hibisc Fantasy di kawasan Cisarua, Bogor. Disebutkan, pembongkaran paksa dilakukan karena pengelola Hibisc menghindar untuk membongkar fasilitas-fasilitas wisata mereka sendiri.
Selain Hibisc Fantasy, lokasi yang disegel adalah Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 di kawasan Agro Wisata Gunung Mas, dan Eiger Adventure Land.
Kabarnya, penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pihak pengelola destinasi wisata melanggar aturan hukum dan undang-undang yang berlaku. Selain itu, banyak aduan dari masyarakat masuk.
Berdasarkan hasil kajian, keempat bangunan itu telah berkontribusi menyebabkan banjir dengan kerugian material yang cukup besar di kawasan Cisarua dan Jakarta. (P-ht)