Ilustrasi kendaraan roda empat yang baru sudah BPKB eletronik.(Dok/detik.com)PRIORITAS, 20/11/25 (Jakarta): Kalau tak dapat buku fisik tak perlu khawatir saat ini BPKB sudah elektronik dan semua sudah tercatat di dokumen digital Korlantas Polri.
Menurut Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Sumardji di Jakarta, Selasa, sosialisasi dilakukan lantaran pihaknya menerima banyak pertanyaan dari masyarakat yang belum familiar dengan konsep e-BPKB sebagai dokumen digital yang tercatat aman dalam sistem kepolisian.
“Masih banyak warga yang bertanya mengapa mereka tidak lagi menerima buku BPKB fisik. Sebagian menganggap tanpa buku itu mereka tidak punya bukti kepemilikan. Padahal, e-BPKB memiliki kekuatan hukum yang sama dan jauh lebih aman,” jelas Sumardji sebagaimana dikutip dari detik.com.
Bahkan e-BPKB juga meminimalisir risiko pemalsuan, kehilangan, serta kerusakan. Sistem administrasi kendaraan juga makin ringkas dengan kehadiran BPKB elektronik ini. Contohnya proses cek fisik bakal mengusung sistem digital. Tak ada lagi gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Nantinya hanya perlu foto menggunakan alat khusus untuk mendokumentasikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
“Data kendaraan tersimpan dalam sistem yang dapat diverifikasi secara mandiri, cepat dan akurat. Ini justru meningkatkan keandalan proses registrasi,” kata Sumardji.
Hanya saja e-BPKB baru berlaku untuk kendaraan roda empat jenis baru. Bagi yang melakukan balik nama belum mendapatkan e-BPKB.
Walaupun sudah makin canggih, penerbitan BPKB tak dikenakan biaya berbeda. Biaya penerbitan BPKB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri. Di peraturan itu telah ditetapkan biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri, di situ tertulis biaya penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan akan dikenakan biaya sebesar Rp 375 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. (P-*r/am)
No Comments