Tonton Youtube BP

Sengaja menutupi plat nomor kendaraan guna hindari tilang eletronik, bisa didenda Rp500.000

Armin Mandika
20 Nov 2025 18:00
Hukrim 0
2 minutes reading

PRIORITAS, 20/11/25 (Jakarta): Demi menghindari tilang elektronik, banyak pengendara motor menutup pelat nomor dengan berbagai cara. Padahal, praktik ini justru semakin menjadi sorotan aparat, terutama setelah penindakan berbasis ETLE dan tilang manual diperketat dalam Operasi Zebra 2025.

Dimana pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan termasuk yang sengaja ditutup stiker, diburamkan, atau dilepas, dianggap sebagai upaya menghalangi identifikasi kendaraan dan dapat dikenai sanksi tegas.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, mengatakan, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutupi sebagian karena dapat menghambat sistem penegakan hukum berbasis teknologi.

“Kalau ditemukan pelat yang ditutupi, anggota di lapangan akan memberikan edukasi dan peringatan. Tapi kalau pelat belakang tidak dipasang sama sekali, akan ditindak melalui ETLE, baik mobile maupun statis,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Ditambahkannya, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutup sebagian. “Pelat nomor adalah alat identifikasi kendaraan. Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran,” ujarnya.

Sebagaimaa Pasal 68 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor wajib memasang pelat dengan kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Untuk yang melanggar, ancamannya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Tindakan menutup pelat nomor bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menyulitkan identifikasi kendaraan dan mengganggu efektivitas penegakan hukum berbasis ETLE. (P-*r/am)

 

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x