PRIORITAS, 21/11/2025 (Batam): Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 9 kasus dengan 13 tersangka selama Oktober 2025.
Pemusnahan dipimpin Wadirresnarkoba AKBP Achmad Suherlan, dan disaksikan perwakilan BNN, BPOM, Kejari Batam, Bea Cukai, serta GRANAT Kepri.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi, diantaranya sabu: 1.388,3378 gram dari total 1.424,18 gram, ganja: 4.151,63 gram dari total 4.186,63 gram, dan ekstasi: 292 butir dari total 307 butir.
Sebagian barang bukti disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.
Metode pemusnahan dilakukan dengan membakar ganja, melarutkan sabu, serta menghancurkan ekstasi sebelum dilarutkan. Kegiatan ini disebut sebagai bentuk komitmen Polda Kepri dalam memutus peredaran narkotika.
Pemusnahan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar ± 28.352 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat pasal-pasal berat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 sesuai peran masing-masing. (P-Jeff K)
No Comments