PRIORITAS, 10/7/25 (Batam): Pengusaha handphone Kendri Wahyudi dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang dalam sidang di PN Batam, Rabu (9/7).
Kendri dinilai terbukti menyelundupkan 100 unit iPhone XR bekas ke luar Batam dengan memanfaatkan celah pengawasan Bandara Hang Nadim.
Kasus bermula Desember 2024 saat Kendri memerintahkan karyawannya, Yeyen Tumina, membawa iPhone ilegal ke Jakarta. Modus mereka terbongkar saat koper berisi ponsel diamankan Bea Cukai.
Ini diketahui sudah keempat kalinya mereka melakukan penyelundupan serupa, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp99,3 juta.
Sebelumnya, Yeyen divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta. Sementara peran Norman Wageanto, oknum yang membantu mengisi koper, masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.(P-Jeff K)