PRIORITAS, 30/9/2025 (Batam): Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam resmi mengumumkan sembilan nama yang lolos seleksi untuk periode 2025–2030.
Ketua Tim Pansel, Luki Zaiman Prawira, dalam keterangannya yang diterima Selasa (30/9/25) menyebut, proses seleksi berlangsung sejak 16–25 September 2025 melalui tahapan verifikasi administrasi, karya tulis, ujian tertulis, hingga wawancara. Hasilnya ditetapkan dalam Pengumuman Resmi Nomor: 07/Pansel/BPSK-BTM/IX/2025 tertanggal Senin, 29 September 2025.
“Seleksi berjenjang dan ketat ini dirancang untuk menjaring kandidat yang tidak hanya memenuhi prasyarat administratif, tetapi juga unggul dalam kompetensi, integritas, serta komitmen melindungi konsumen,” ujar Luki.
Berikut Daftar Calon Anggota BPSK Batam 2025–2030:
Unsur Pemerintah:
Yuniarti, ST, MM
Aldy Admiral, SE, SH, MH
Drs. Zul Arif, MH
Unsur Pelaku Usaha:
Agustri Sumardhy W, SE, SH
Syafril Y, SE, M.Ak
Suharsad, SH
Unsur Konsumen:
Dr. Alwan Hadiyanto, SH, MH
Ade Darmo Hutabarat, SH, CPM
Adriansyah Sinaga, S.Sos
BPSK merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan tugas utama menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui jalur non-litigasi.
Dengan terpilihnya anggota baru ini, diharapkan BPSK Batam dapat lebih profesional, transparan, serta mampu meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat di Kota Batam. (P-Jeff K)
No Comments