27.5 C
Jakarta
Saturday, April 19, 2025
spot_img

    Selama libur, ASN Jatim diminta tetap produktif

    Terkait

    PRIORITAS, 20/3/25 (Surabaya): Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim), diminta oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa agar tetap produktif selama libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025, Gubernur Jatim menerbitkan SE terkait pelaksanaan work from anywhere (WFA) bagi ASN Pemprov Jatim guna mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama liburan.

    “Pelaksanaan flexible working arrangement (FWA) kali ini kita sesuaikan. Penyesuaian tugas kedinasan dilaksanakan selama empat hari, yakni 24 hingga 27 Maret 2025,” ungkap Khofifah di Surabaya, Kamis (20/3/25).

    Dia menegaskan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat, seperti Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah agar tetap bekerja 100 persen secara work from office (WFO).

    “Ini untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial. Selain itu, pelayanan juga harus tetap ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan hamil, dan anak-anak,” jelasnya.

    Membagi tugas

    Untuk beberapa organisasi perangkat daerah lain diperkenankan membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, work from home (WFH), ataupun WFA.

    “Organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas kedinasan maksimal 50 persen WFH atau WFA, antara lain Sekretariat Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, serta beberapa dinas lainnya,” ujar Khofifah.

    Sementara organisasi perangkat daerah lainnya dapat melaksanakan tugas kedinasan maksimal 25 persen WFH atau WFA, menyesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing.

    Dimintakan oleh Khofifah agar kepala OPD setempat memastikan kebijakan ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

    “Saya juga mengimbau instansi yang memberlakukan shift kerja mengatur kembali jam layanannya agar tetap sesuai standar meski WFA diterapkan,” imbaunya. (P-*/Armin M)

     

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini