Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah menjawab awak media usai meresmikan Posko THR, Senin (10/3/25). (Ist.)PRIORITAS, 11/3/25 (Tangerang): Informasi yang diterima redaksi Beritaprioritas pada Selasa (11/3/25), dari banyaknya industri di Kabupaten Tangerang, hanya tiga perusahaan menyatakan kesanggupan membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Sebagai respons, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pun membuka posko pengaduan terkait THR.
“Hasil monitoring ke beberapa perusahaan sudah ada delapan. Nah, dari situ sudah memberikan surat penyataan juga untuk siap memberikan THR keagamaan kepada seluruh hak pekerja,” ujar Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, Senin (10/3/25).
Karena itu, lanjut Intan, pihaknya mendirikan Posko THR 2025 yang dapat diakses melalui situs resmi atau langsung di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja.
Posko pengaduan menjadi wadah aspirasi
Posko pengaduan THR tersebut, tambahnya, berfungsi sebagai wadah bagi pekerja atau karyawan untuk menyampaikan aspirasi. Selain itu, posko ini juga membantu perusahaan dalam memberikan konsultasi, informasi, serta menangani pengaduan terkait mekanisme pembayaran tunjangan.
“Supaya kondusivitas menjelang Lebaran dengan penerima THR ini kondusif. Jangan ada lagi industri-industri yang bandel, tidak memberikan hak pekerjanya, dan kita juga bisa dengan konsultasi, mungkin THR-nya disesuaikan dengan kemampuan industri itu,” imbuhnya.
Intan menjelaskan, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang tentang Pemberian THR 2025, perusahaan wajib membayar tunjangan pekerja paling lambat H-7 Lebaran 1446 Hijriah.
THR harus dibayarkan penuh
THR harus dibayarkan penuh, kecuali jika kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan. Dalam kasus tersebut, pembayaran dapat dilakukan bertahap asalkan ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.
“Insya Allah Posko ini didirikan bisa bermanfaat dan mudah-mudahan bisa membantu teman-teman yang di industri dan juga buruh yang ada di Kabupaten Tangerang,” katanya.
Ia menyebutkan, sehari setelah diresmikan, posko terpadu aduan THR telah menerima satu laporan di Disnaker Kabupaten Tangerang. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti untuk menemukan solusi bagi pekerja dan perusahaan.
“Saya meminta kepada segenap perusahaan, dapat mentaati kebijakan pembayaran THR sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah. Khususnya melalui Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak ada pekerja/buruh merasa dirugikan,” tutur Intan.
Industri di Kabupaten Tangerang tercatat berjumlah 1.596 hingga 1.827 perusahaan, dengan tenaga kerja di sektor industri besar dan menengah mencapai 317.587 hingga 391.410 orang. (P-*r/Zamir A)
No Comments