PRIORITAS, 13/5/25 (Jakarta): Lima pelapor yang merupakan bagian dari Tim Advocate Public Defender-Peradi Bersatu telah menyerahkan 16 barang bukti serta sembilan rekaman video kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/5/25), terkait dugaan penghasutan yang melibatkan Roy Suryo, dr. Tifauzia, dan Rismon Sianipar atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu meyakini, keterangan para saksi dan barang bukti yang diserahkan akan memperkuat laporan yang diajukan.
“Kita akan buktikan bahwa apa yang kita sampaikan benar dan tepat. Kami yakin proses hukum tidak akan main-main,” kata Zevrijn saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan.
Undang-Undang ITE
Pelapor Lechumanan menjelaskan, laporan terhadap Roy Suryo cs dilakukan menggunakan delik murni dengan dasar hukum Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, serta Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE terkait penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian.
“Kenapa kami duga ada penghasutan? Karena Roy Suryo terkesan meyakinkan publik bahwa ijazah Jokowi adalah produk palsu,” kata Lechumanan.
Ia menambahkan, pihaknya masih menyimpan satu pasal tambahan yang belum dipublikasikan dan akan menyesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Saksi lainnya, Ade Hermawan, berpendapat, pernyataan para terlapor telah memicu keresahan dan menimbulkan keraguan publik mengenai keaslian ijazah Jokowi. Ia juga menilai, hal tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan pelanggaran terhadap penyebaran data pribadi.
“Hari ini saya menjadi ragu terhadap keaslian ijazah Jokowi, tetapi kami juga yakin 90% bahwa proses di Mabes Polri akan membuktikan ijazah tersebut asli,” tutur Ade.
Kelima saksi pelapor kasus dugaan penghasutan ijazah palsu Jokowi hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bagian dari pemeriksaan awal atas laporan mereka. (P-*r/Zamir A)