34.2 C
Jakarta
Thursday, November 21, 2024

    Sabtu 19 Oktober 2024 ini, tarif tol Jakarta-Tangerang naik

    Terkait

    PRIORITAS, 19/10/24 (Jakarta): Secara resmi, tarif tol Jakarta-Tangerang ruas Jakarta simpang susun (SS) Tomang, Jakarta-Cikupa, Tangerang Barat, naik pada hari ini, Sabtu (19/10/24).

    Kenaikan tarif tol ini telah diatur pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

    Regulasi itu menyebutkan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

    Di samping itu, kenaikan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2692/KPTS/M/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Integrasi pada Tol Jakarta-Tangerang segmen SS Tomang-Tangerang Barat.

    Upaya peningkatan pelayanan

    Sementara itu, Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati mengatakan, Jasa Marga konsisten melakukan upaya-upaya peningkatan layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas, dan konstruksi.

    “Jalan Tol Jakarta-Tangerang merupakan salah satu infrastruktur transportasi terpenting di wilayah Jabodetabek yang membentang dari Jakarta hingga Tangerang.”

    “Jalan tol ini menjadi urat nadi yang menghubungkan pusat bisnis dan kawasan industri, juga memainkan peran penting dalam mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan raya nontol, sehingga mempersingkat waktu tempuh dan meningkatkan efisiensi transportasi,” ucapnya dikutip dari keterangannya, Sabtu (19/10/24), seperti dilansir Beritasatu.com.

    Kenaikan harga ini, menurutnya, tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

    “Peningkatan di bidang layanan transaksi, antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan menyediakan 25 unit mobile reader untuk mempercepat transaksi, peningkatan kapasitas transaksi yang terdiri atas 18 gerbang tol dengan gardu operasi sebanyak 93 gardu yang terdiri dari 46 GT otomatis (GTO) single, 12 GTO multi, 8 Gardu semi otomatis (GSO) single dan 27 GSO multi,” ucap dia.

    Selanjutnya, berikut ini perincian kenaikan tarif Tol Jakarta-Tangerang:

    Gol I: Rp 8.500, semula Rp 8.000
    Gol II: Rp 12.500, semula Rp 12.000
    Gol III: Rp 12.500, semula Rp 12.000
    Gol IV: Rp 16.500, semula Rp 15.500
    Gol V: Rp 16.500, semula Rp 15.500. (P-jr) — foto ilustrasi istimewa

    - Advertisement -spot_img

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    - Advertisement -

    Terkini