Roy Suryo bersama 7 orang lainnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/25). (Ist.)PRIORITAS, 7/11/25 (Jakarta): Setelah menunggu enam bulan lebih, sebanyak delapan orang tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo secara resmi telah ditetapkan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Salah satunya berinisial RS diidentifikasi sebagai Roy Suryo.
Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/25). “Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” ungkapnya.
Kapolda menjelaskan, delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster. Pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kedua adalah RS, RHS, dan TT.
“Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” katanya sebagimana dilansir dari Antara.
Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Laporan 6 bulan lalu
Penetapan status tersangka ini merupakan lanjutan laporan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada 30 April 2025 atau lebih dari enam bulan lalu. Waktu itu, Jokowi menyebutkan kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.
“Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” kata Jokowi saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/25).
Jokowi yang keluar dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.25 WIB, menyebutkan dirinya sengaja turun langsung melapor karena sudah tidak menjabat.
Sementara itu Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah asli.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengemukakan bahwa hasil tersebut didapatkan usai penyelidik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memeriksa ijazah tersebut secara saintifik.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM (nomor induk mahasiswa) 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/25). (P-*/ht)
No Comments