PRIORITAS, 26/3/25 (Jakarta): Salah satu tokoh Sulawesi Utara (Sulut) di rantau, Irjen Pol. (Purn) DR. Ronny Franky Sompie, SH, MH, mendukung penuh kebijakan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, dalam upaya memerangi korupsi. Ia menekankan pentingnya upaya pencegahan korupsi sebagai langkah awal yang lebih efektif dibandingkan dengan penindakan semata.
Dalam sebuah keterangan pers yang diterima Beritaprioritas.com pada Rabu (26/3/25) malam, Direktur Jenderal Imigrasi Kemekumham periode 2015-2020 itu menyatakan, sepakat dengan pendekatan yang diusung Dekan FISIP Universitas Sam Ratulangi, Dr. Ferry Daud Liando, terkait upaya pencegahan korupsi.
Mengutip Liando, Ronny F. Sompie menyampaikan, penindakan hukum terhadap korupsi sering kali tidak memberikan hasil yang maksimal, mengingat hukuman yang diberikan cenderung ringan dan kerugian negara yang dirampas tidak selalu dikembalikan.
Hal ini, katanya, mendukung argumentasi dari berbagai studi yang menunjukkan bahwa penindakan hukum saja tidak cukup untuk memberantas korupsi.
Masih mengutip Dr. Liando, Sompie menyebutkan, menurut penelitian yang dilakukan Rose-Ackerman (1999), penindakan yang bersifat reaktif sering kali tidak dapat mengatasi akar permasalahan korupsi. Itu dikarenakan banyak faktor yang mendasari praktik tersebut, seperti kurangnya transparansi, lemahnya sistem pengawasan, dan budaya impunitas.
“Oleh karena itu, pendekatan yang lebih komprehensif yang melibatkan pencegahan dan reformasi sistem sangat diperlukan,” ujar mantan Kadiv Humas Polri itu.
Tiga langkah utama pencegahan
Lebih lanjut alumni SMPP Manado tahun 1980 itu mengungkapkan, konsep pencegahan yang disampaikan Dr. Liando berfokus pada tiga langkah utama yaitu mengidentifikasi pelaku korupsi, tahapan yang rawan korupsi, dan modus-modus kenakalan yang biasa dilakukan para koruptor.
Laki-laki kelahiran 17 September 1961 itu menambahkan, teori pencegahan korupsi yang dikembangkan Lambsdorff (2005) menyatakan, pencegahan yang efektif bergantung pada perubahan sistem yang mengurangi kesempatan untuk melakukan korupsi. Dengan mengidentifikasi dan menargetkan tahapan yang rawan korupsi, pengawasan dapat difokuskan pada titik-titik kritis di mana potensi penyimpangan terjadi.
“Upaya pencegahan ini sangat penting karena kita tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi lebih jauh lagi, mencegah agar tidak ada ruang untuk praktik tersebut terjadi,” papar Sompie yang sering dipanggil dengan inisial namanya RFS.
Ia menambahkan bahwa pendekatan ini selaras dengan prinsip pemerintahan yang baik, di mana pengawasan dan pengendalian dilakukan secara menyeluruh, berjenjang, dan terstruktur.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali tahun 2015 itu juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap tahap kegiatan pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, hingga pelaksanaan.
Ia menambahkan, menurut konsep teori “good governance” yang dikembangkan Gisselquist (2012), pengawasan yang kuat dan transparansi dalam administrasi pemerintahan sangat penting untuk mengurangi korupsi.
Dalam prakteknya, kata Ketua Dewan Pembina DPP Kerukunan Keluarga Kawanua itu, ini berarti memastikan bahwa setiap langkah dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, melibatkan mekanisme pengawasan yang jelas dan dapat diakses publik.
“Pengawasan yang baik adalah kunci utama dalam memastikan bahwa tidak ada penyimpangan yang merugikan negara. Jika setiap tahapan diperiksa secara teliti, maka korupsi dapat diminimalisir,” sambung Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu.
Pengawasan berjenjang
Selanjutnya, RFS menjelaskan, pengawasan berjenjang yang mencakup semua tingkat pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah, diyakini dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
“Sistem pengawasan seperti ini terbukti mengurangi ruang bagi praktik korupsi yang terjadi dalam proses administrasi pemerintahan,” ungkap Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP Gerakan Penerus Perjuangan Merah Putih (GPPMP) 14 Februari 1946 itu lagi.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan ini, Sompie mengajak semua pihak terkait, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga pengawasan, untuk bersinergi mendukung kebijakan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay memberantas koupsi di Sulawesi Utara.
“Pemberantasan korupsi bukanlah tugas satu pihak saja. Semua elemen masyarakat harus bekerja bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan,” tegas Sompie yang juga memiliki pengalaman internasional semasa aktif di kepolisian, antara lain mengikuti “International Management of Serious Crime Course” di Singapura, dan menjalin kerjasama dengan lembaga imigrasi di sejumlah negara saat ia menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
Dukungan Ronny Sompie ini menjadi angin segar bagi Pemerintah Provinsi Sulut dalam menghadapi tantangan besar pemberantasan korupsi. Menurutnya, dengan pendekatan pencegahan yang lebih holistik dan ilmiah, diharapkan Sulut bisa menjadi contoh bagi provinsi lain dalam menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas.
Disebutkan, penelitian yang menunjukkan efektivitas pencegahan dalam mengurangi korupsi serta penerapan teori-teori tentang pemerintahan yang baik mendasari keyakinan bahwa sistem yang lebih transparan dan diawasi dengan ketat adalah solusi yang paling tepat untuk menciptakan perubahan yang signifikan dalam tata kelola pemerintahan di Sulut. (P-*/ht)