PRIORITAS, 28/2/25 (Batam): Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Perum Winner Millenium Mansion, Batam.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, S.H., M.H., dua pelaku berinisial I (40) dan YT (53) berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya, M (DPO), masih dalam pengejaran.
Kasus ini terungkap setelah korban, Juliana, melihat melalui rekaman CCTV bahwa rumahnya dimasuki pencuri. Para pelaku menggunakan mobil rental dan membobol rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan obeng dan linggis kecil. Mereka berhasil mencuri perhiasan emas, tas bermerek, dompet, jam tangan, dan iPhone 6.
Tim Reskrim Polsek Bengkong berhasil mengidentifikasi dan menangkap I dan YT di kos-kosan Perumahan Golden Land. Beberapa barang curian ditemukan, sementara sebagian telah dijual atau digadaikan.

Dalam operasi ini, polisi juga menyita dua unit mobil Toyota Avanza, alat kejahatan, dan rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kapolsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memasang CCTV dan alarm, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
Polsek Bengkong masih melakukan pengejaran terhadap tersangka M, dan mengajak warga yang memiliki informasi untuk segera melapor. (P-Jeff K)