Kubu Pakubuwono XIV Purbaya merespon KGPH Hangabehi alias Mangkubumi yang mempertanyakan surat wasiat mendiang SISKS Pakubuwono XIII. (Courtesy of Detikcom)PRIORITAS, 16/11/25 (Solo): Kubu Keraton Surakarta menegaskan posisi surat wasiat ketika konflik suksesi memuncak dan dua putra mendiang Pakubuwono XIII berebut legitimasi tahta melalui jalur adat dan keluarga.
Keterangan dari kubu Purbaya muncul setelah Mangkubumi mempertanyakan keberadaan surat wasiat yang menjadi dasar penetapan raja baru di Keraton Surakarta.
“Ini sebenarnya buat saya sesuatu yang tabu ketika dia mempertanyakan di media apakah surat wasiat itu ada,” kata GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani.
Timoer menyatakan bahwa Mangkubumi seharusnya meminta dokumen tersebut secara pribadi agar pembahasan tetap berada dalam ruang keluarga dan adat.
“Kalau dia bijaksana harusnya dia meminta surat itu ketika bicara dengan kita, bicara dengan saya, bicara dengan Sinuhun Pakubuwana XIV (Purbaya),” ujar Timoer.
Ia menuturkan, komunikasi langsung sudah terjadi beberapa kali, namun tak ada permintaan Mangkubumi untuk melihat dokumen pewarisan itu.
“Dari kita berkomunikasi itu, tidak satu pun perkataan yang muncul dari Mangkubumi baik terhadap saya maupun terhadap Sinuhun Pakubuwana XIV (Purbaya) untuk menanyakan keabsahan atau keaslian surat wasiat itu,” bebernya.
Timoer memastikan keberadaan dokumen tersebut dan menilai kubu Purbaya memegang bukti legalitas yang cukup dari sisi adat maupun aturan kenegaraan.
“Ada. Kita kan enggak berani melangkah sejauh ini kalau kita tidak punya bukti dan kekuatan legalitas hukum negara maupun hukum adat,” ujarnya.
No Comments