PRIORITAS, 24/2/25 (Semarang): Upaya penyelundupan sekitar 33,5 gram narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang dibawa dengan cara disimpan di dubur oleh pengunjung, digagalkan oleh petugas Lapas Semarang bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.
Menurut Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso di Semarang, Senin (24/2/25), upaya penyelundupan tersebut dilakukan oleh pengunjung berinisial HS pada 12 Februari 2025 lalu.
Dikatakannya, petugas lapas sudah memperoleh informasi akan ada pengunjung lapas yang membawa masuk narkoba saat jadwal kunjungan.
“Petugas melakukan pemantauan, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang dimaksud,” ungkapnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, kata dia, ditemukan beberapa bungkusan yang disembunyikan di dalam dubur.
Dia menjelaskan, petugas mengamankan hampir 30 gram Sabu-sabu serta 3,4 gram ekstasi yang telah dihaluskan.
Sebagaimana informasi dari kepolisian, katanya, upaya penyelundupan itu merupakan yang kedua dilakukan pelaku.
Narkoba jenis sabu dan ekstasi itu sendiri, lanjutnya, diserahkan kepada warga binaan bernama Nursila Adijaya, napi kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang dijatuhi hukum 6,5 tahun penjara.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Ditambahkan Mardi, Lapas Semarang akan terus berupaya menciptakan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba. (P-Armin M)