28.9 C
Jakarta
Tuesday, July 22, 2025

    Pemprov Kepri bahas penataan pegawai non-ASN lewat outsourcing

    Terkait

    PRIORITAS, 10/3/25 (Batam): Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membahas penataan pegawai non-ASN melalui sistem outsourcing dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Lt. 4 Dompak, Senin (10/3/2025).

    Hadir dalam rapat ini Kepala BKD Kepri, Yenny Trisia Isabela, serta perwakilan OPD terkait. Yenny menjelaskan bahwa pengalihan status tenaga non-ASN harus sesuai regulasi dan mendapat persetujuan gubernur sebelum diproses lebih lanjut.

    Berdasarkan Surat Gubernur Nomor: 8/800/64/BKDKORPRI-SET/2025, pegawai non-ASN yang tidak dapat diperpanjang meliputi, tenaga Teknis Administrasi dengan masa kerja kurang dari 2 tahun dan tenaga Teknis Administrasi dengan masa kerja lebih dari 2 tahun yang tidak terdata dalam pangkalan data BKN serta telah mengikuti seleksi CPNS.

    Untuk kebutuhan tenaga seperti sopir, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, Pemprov Kepri akan menerapkan sistem outsourcing melalui pihak ketiga, bukan lagi tenaga honorer di perangkat daerah.

    Adi Prihantara menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi di setiap OPD agar penataan tenaga non-ASN berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan kebingungan. Skema ini juga diharapkan dapat mengurangi pemberhentian tenaga harian lepas (THL) yang masih dibutuhkan.

    Selain itu, tenaga outsourcing tidak akan menggunakan sistem absensi SIAP, tetapi mengikuti aturan absensi masing-masing OPD. Gaji mereka juga masuk dalam kategori kegiatan, bukan belanja pegawai. “Kami harap seluruh OPD memiliki pemahaman yang sama agar proses ini berjalan lancar,” pungkas Adi. (P-Jeff K)

    Viral

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Headline News

    - Advertisement -spot_img

    Terkini