Tonton Youtube BP

Pemerintah tegaskan, izin usaha distributor yang mainkan harga pupuk akan dicabut hari itu juga

Herling Tumbel
22 Oct 2025 16:26
2 minutes reading

PRIORITAS, 22/10/25 (Jakarta): Distributor atau pengecer yang nekat menjual pupuk di atas harga resmi akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. “Bila Anda menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kepada pers di kantornya Rabu (22/10/25).

“Tidak ada ruang lagi untuk mempermainkan petani Indonesia,” tambah Mentan tegas. Pernyataan tersebut disampaikan Amran seiring dengan mulai diberlakukannya kebijakan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen yang efektif berlaku Rabu ini.

Mentan Andi Amran Sulaiman menyatakan, Kementerian Pertanian telah menyiapkan saluran pengaduan khusus bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran harga pupuk melalui nomor WA 0823 1110 9690. “Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan tegas,” ujar menteri.

Langkah ini, kata Amran, merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam memberantas praktik mafia dan korupsi di sektor pertanian. “Presiden selalu perintahkan, hilangkan koruptor, hilangkan mafia. Ini adalah kepentingan hajat hidup orang banyak. Kita harus berjuang bersama,” ucap Amran, seperti dilansir dari Antara.

Turunkan HET pupuk

Diketahui, pemerintah secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai hari ini 22 Oktober 2025. Amran menyatakan langkah ini dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.

Penurunan harga ini sesuai dengan Kepmentan Nomor: 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025. Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram.

Kemudian, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.

Mentan Amran menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani. (P-ht)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Video Viral

Terdaftar di Dewan Pers

x
x