Gedung Parlemen Indonesia. (Dok/TEROPONGSENAYAN)PRIORITAS, 6/9/25 (Jakarta): Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imigrasi Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, pemerintah memastikan akan merevisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik. Keputusan ini bukan hanya bentuk respons atas putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga jawaban terhadap keresahan publik terkait merosotnya kualitas parlemen.
Diketahui, isu tersebut mengemuka dalam tuntutan 17+8, yang menyoroti kebutuhan mendesak reformasi DPR.
Disebutnya, Presiden sejak awal masa pemerintahannya telah menekankan pentingnya perubahan menyeluruh dalam sistem politik. Sistem demokrasi harus lebih inklusif agar peluang berpartisipasi tidak hanya dimonopoli oleh kelompok dengan modal besar atau popularitas semata.
“Reformasi diharapkan tidak hanya memberi ruang bagi mereka yang memiliki modal besar atau popularitas, seperti selebritas dan artis, melainkan juga bagi masyarakat dengan kapasitas dan bakat politik,” ujar Yusril, Kamis (4/9/25) lalu di Istana Negara, Jakarta.
Tutup peluang kader politik berbakat
Adapun kritik terhadap kualitas anggota DPR semakin nyaring terdengar. Fenomena masuknya figur selebritas dan tokoh populer ke parlemen kerap dinilai menutup kesempatan bagi kader politik berbakat yang tidak memiliki panggung serupa.
Selanjutnya Yusril mengakui, kondisi ini merupakan konsekuensi dari sistem yang berlaku. Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dianggap mempersempit ruang partisipasi politik, terutama bagi partai yang sejatinya memiliki potensi melahirkan kader-kader berkualitas.
“Kondisi tersebut memicu kritik terhadap kualitas anggota DPR, dan pemerintah menyadari perlunya perubahan untuk memperkuat kualitas demokrasi,” katanya menegaskan.
Revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik bagi Yusril bukan sekadar pembenahan teknis. Lebih dari itu, ia merupakan upaya memperluas kesempatan berpolitik bagi semua lapisan masyarakat.
“Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif sekaligus memperkuat kualitas demokrasi Indonesia di masa depan,” demikian Yusril Ihza Mahendra. (P-*r/Bst/jr)
No Comments